-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Warga Kota Kupang Laporkan Akun Tik Tok @atoin.meto48 ke Polresta Kupang

Jumat, 19 Juli 2024 | Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T12:41:45Z

Kupang,mwartapedia.com - Sebarkan isu Suku Agama dan Ras (SARA), Akun tik tok @atoin.meto48 dilaporkan warga Kota Kupang ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang, Rabu, 17 Juli 2024.

Warga kota kupang, Ahmad Thalib bersama kuasa hukumnya Ady Ivan Missa, SH., melaporkan akun tersebut karena dapat memecah belah persatuan dan mengganggu kenyamanan publik.

"Laporan kita terkait dugaan tindak pidana mendistribusikan atau menyebarluaskan ujaran kebencian sesuai dengan pasal 45A undang-undang ITE," ungkap kuasa hukum, Ady Ivan Missa, SH.

Ady menjelaskan bahwa dalam postingan akun tik tok @atoin.meto48 ada percakapan terkait isu SARA menyerang individu, suku ataupun ras.

"Percakapan dalam postingan di akun tik tok @atoin.meto48 ini menyerang individu dengan menyebut nama Dokter Christian Widodo," ungkapnya.


"Dalam percakapan mereka juga menyebut bahwa patung Tirosa yang dikenal oleh orang Kota Kupang selama ini sebagai akronim dari Timor, Rote dan Sabu, kemudian diplesetkan menjadi Tionghoa, Rote dan Sabu," tambahnya.

Ahmad Thalib, menegaskan bahwa penyebaran isu ini sangat menciderai demokrasi dan berpotensi memicu konflik sektoral yang mengancam ketentraman yang ada di Kota Kupang.

"Saya minta Kapolresta Kupang untuk bekerja keras agar tindakan-tindakan seperti ini harus diselesaikan," ujarnya.

"Saya juga meminta Kapolda NTT untuk mengusut tuntas akun-akun anonim yang dimana mencederai negara maupun individu seseorang," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sebentar lagi akan berlangsung konstelasi politik Pilkada Kota Kupang sehingga perlu dihindari isu-isu yang bersifat SARA.

"Mengacu pada UU no 30 tahun 1999 pasal 43 tentang HAM, setiap warga negara boleh memilih dan juga dipilih. Artinya kita berhak memilih siapapun dan kita punya hak dipilih oleh orang lain," ujarnya.***

×
Berita Terbaru Update