-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Elyeser Lomi Rihi Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Berlaku Saat Pelantikan

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T14:55:07Z

 


Kupang,mwartapedia.com - Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi menegaskan syarat usia calon kepala daerah berlaku pada pada saat pelantikan karena masih berpatokan pada Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 poin D.


Demikian disampaikan oleh Elyaser Lomi Rihi kerika dihubungi pada Selasa tanggal 30 Juli 2024.


Elyaser mengatakan bahwa syaratnya yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.


Ia menambahkan, pembuktiannya yakni dengan Fotocopy KTP-el dan terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.


"KPU sebagai pelaksana regulasi masih mengikuti sesuai dengan yang tertulis disitu sepanjang tidak ada perubahan," tambahnya.


Elyaser Rihi menjelaskan bahwa KPU tidak punya kewenangan menolak Cakada yang mendaftar di bawah usia 30 atau 25 tahun, intinya saat pelantikan usianya pas 30 atau 25 tahun seperti yang sudah diatur.


"Sepanjang belum ada perubahan lebih lanjut dari  Pasal 14 PKPU 8 tahun 2024, maka kita ikuti itu. Tidak boleh tolak pendaftaran,"jelasnya,


Ia menyampaikan bahwa urusan pelantikan itu ranahnya pemerintah. Dirinya mengatakan bahwa pasca pemungutan suara atau setelah penetapan hasil pemilihan, tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.


"Sekali lagi, regulasi soal batas umur itu masih merujuk ke PKPU yang ada," ujarnya.(Tim)

×
Berita Terbaru Update