-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Trinotji Damayanti Polisikan AN Karena Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 1 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | Mei 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T23:29:11Z

 


Kupang,mwartapedia.com - Trinotji Damayanti melaporkan oknum lawyer berinisial AN ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 .000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaporan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya Melchianus Nonna pada tanggal 20 Mei 2024. 

Kuasa Hukum Pelapor, Melchianus Nonna kepada awak media mengatakan bahwa Ia bersama kliennya memberikan laporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar dan laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 20 Mei 2024 pukul 11.42 Wita.

"Kami melaporkan seorang oknum penasihat hukum dalam waktu hampir 3 jam hal ini disebabkan karena menunggu putusan perdata yang ditangani oleh oknum terlapor dalam kasus ini, persoalan laporan ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang senilai Rp 1 miliyar itu pada tahun 2022 waktu penanganan kasus perdata,"ungkapnya.

Melchianus merincikan, uang sebesar 1 miliyar tersebut ditransfer ke rekening terlapor dalam dua tahap.

"Dana yang diminta ada 2 tahap pertama Rp 350 juta lewat transfer dan tahap kedua sebesar Rp 650 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),"bebernya.

Sementara itu, korban dugaan penipuan dan penggelapan, Trinotji Damayanti menceriterakan kronologi dugaan penggelapan dan/atau penipuan uang miliknya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) sebagai berikut

1. Bahwa sejak tahun 2022 saudara AN adalah seorang penasihat hukum dari ibu kandung saya bernama ibu Rebeka Adu Tadak (almarhumah) dalam penanganan perkara perdata tahun 2022 dan ibu kandung saya sebagai penggugat dalam perkara dimaksud mulai dari tingkat pengadilan negeri klas 1A Kupang hingga sampai dengan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta.

2. Bahwa pada bulan Oktober 2023 saudara AN meminta uang lagi menggenapi sebesar 1 miliar kepada kami keluarga dengan alasan orang tersebut dititipkan ke salah satu nomor rekening bank miliknya guna untuk dimaksud tersebut digunakan agar dapat memenangkan perkara perdata yang sedang ia tangani perkara dimaksud dan ia juga katakan kepada keluarga kami jika nanti perkara kalah uang yang dititipkan ke rekening bank miliknya akan ia kembalikan dan karena atas janjinya kepada kami sekeluarga sehingga uang yang dimintanya sejumlah 1 miliar telah diberikan kepadanya.

3. Bahwa sejak awal pemberian uang kepada saya meminta kepada saudara AN untuk dibuat bukti tanda terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya tetapi ia menolak. Namun berubah dibuatlah selembar bukti kuitansi pinjaman uang diterimanya di Kupang tanggal 9 Oktober 2023 dan isi kuitansi tersebut menyatakan pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

4. Bahwa selanjutnya batas jangka waktu 1 (satu) bulan pengembalian uang yang ia janjikan untuk mengembalikannya ternyata sampai dengan saat ini terbukti tidak mengembalikan seluruh uangnya kepada saya.

5. Bahwa kemudian itu berjalannya waktu, saya terus-menerus mendesak dan meminta kembali uang tersebut namun ia hanya janji-janji saja atau disinyalir berbohong untuk mau mengembalikan uang tersebut. 

6. Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 saya mengetahui saudara am sedang berada di Jakarta, lalu saya menyuruh/mendelegasikan seseorang bernama Geral untuk bertemu dengan saudara AN di Jakarta sehubungan dengan meminta kembali uang yang ia terima dari saya. kemudian saudara Geral bertemu dengan dengannya di Jakarta dan setelah bertemu dengannya dan saudara Gerald meminta kembali uang yang ia terima dari saya tetapi tidak ada realisasi/pengembalian uang tersebut. namun saudara am hanya memberikan sebuah lembaran berupa warkat dan/atau bilyet giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanpa menulis nama saya (penerima uang) kepada saudara Geral untuk diberikan kepada saya dengan ketentuan agar saya mengambil/ mencairkan uang ke bank dan nanti uang yang lebih dikirim kembali ke rekening bank miliknya. 

7. Bahwa bukti warkat chat dan/atau bilyet giro Bank central Asia tertanggal ada tertera nama PT Winar Jaya Utama dengan cek no. DS 184728 disertai tanggal 24 April 2024.

8. Bahwa setelah saya menerima warkat chat dan/atau buyet giro Bank BCA tertanggal 24 April 2024 dari saudara Geral di Kupang pada tanggal 30 Maret 2024 lalu pada tanggal 24 April 2024 sesuai dengan warkat Jack tertanggal 24 April 2024 saya pergi ke Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan warkat/ cek/bilyet giro dan ternyata tanggal 25 April 2024 atas konfirmasi hasil pemprosesan Bank Mandiri Utama Kupang ditolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang.
 
9. Bahwa selanjutnya pada saat itu juga tanggal 24 April 2024 saya langsung sampaikan kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya mengenai saya pergi ke bank untuk mencairkan cat yang diberikan kepada saya tetapi cek tidak dapat dicairkan uang karena bank tolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang. namun saudara am menjawab kepada saya bahwa sabar saja nanti saya kasih kembali uangnya padahal uang tersebut waktunya sudah kurang lebih 7 bulan berjalan lamanya. 

10. Bahwa karena atas jangka waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 warkat cek BCA dimaksud tersebut masih bisa dilakukan untuk pencairan maka kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 saya pergi ke Bank BCA Kupang untuk mencairkan cek dimaksud tetapi konfirmasi hasil pemrosesan BCA Cabang Kupang menolak untuk pencairan uang selanjutnya pada saat itu juga tanggal 6 Mei 2024 saya memberitahukan atau menyampaikan hal permasalahan penolakan warkat check dari Bank BCA Kupang kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya bahwa pencairan uang dengan warkat Jack yang diberikan kepada saya dan setelah saya melakukan pencairan ternyata Bank BCA menolak tidak dapat dicairkan uang tersebut. namun jawaban dari saudara am kepada saya bahwa sabar saja karena pimpinan perusahaannya yang memberi chat masih berada di luar kota nanti saya sampaikan kepadanya lalu saya menanggapi balik atau menjawabnya bahwa tidak bisa! saudara harus bertanggung jawab untuk segera kembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Agustinus Nahak, SH, MH sebagai terlapor ketika dihubungi media ini sangat menyayangkan laporan yang dilayangkan oleh Trinotji Damayanti untuk dirinya.

"Saya sangat mengecewakan dan menyayangkan lapiran ini karena selama ini saya menjalin hubungan baik bersama keluarganya dan kedua saya juga adalah kuasa hukum dari keluarga ini sehingga hubungan kami adalah antara pengacara dan klien dan terikat dengan surat kuasa resmi dan surat kuasa itu juga sampai hari ini pun masih dalam status aktif antara perdata dan pidana yang kami jalankan,"jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara bersama keluarga Trinotji Damayanti ada lawyer fee dan operasional fee yang mana operasional tersebut diberikan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 350 juta dan tahap kedua 650 juta.

"Antara tahap pertama dan kedua jaraknya waktunya jauh makanya dibentuk dalam pinjaman kalau kasus yang saya tangani menang maka uang tidak dikembalikan tetapi kalau kalah maka uangnya dikembalikan. Kasus yang saya tangani satu kalah mau dilanjutkan tetapi mereka bilang tidak usah lagi dan uangnya dikembalikan saja jadi saya bilang oke kalau begitu tunggu karena ini kan prosesnya panjang sehingga kemarin tanggal 17 mei 2024 saya sampaikan ke mereka bahwa tahap pertama 350 juta saya kembalikan dan tahap kedua 650 juta itu di tanggal 30 Mei 2024 dan itu saya sudah WhastApp tadi malam baik-baik dan tanggal 30 Mei 2024 saya akan transfer kembali karena pengambilan dana itu pun bertahap tahap 1 dan tahap 2 untuk pengurusan perkara dia,"kata Agustinus Nahak.

Ia mengakui, hngga saat ini dirinya masih menjadi kuasa hukumnya dan hubungannya baik-baik saja.
 
"Saya masih menjadi kuasa hukumnya keluarga ini baik pidana di Polda maupun perdata yang masih berjalan tetapi saya herannya kenapa masih ada komunikasi yang baik tadi malam saya WhstApp mereka kok tiba-tiba siang ini saya dilaporkan kalau mau datangi dulu organisasi advokat saya karena saya bergerak berdasarkan surat kuasa dan undang-undang yang melekat pada diri saya bukan pribadi yang datang ke mereka,"kata Agustius Nahak.

Ketika dikonfirmasi terkait cek kosong, Agus ahak menjelaskan bahwa cek tersebut sebagai jaminan dan tidak bisa dicairkan karena cek tersebut adalah milik PT. Winar Jaya Utama.

"Cek itu saya tangani perkara dan menang sehimgga cek itu diberikan untuk saya bukan ke mereka tetapi karena mereka minta supaya ada jaminan maka saya berikan cek itu sebagai jaminan tetapi pada saat pencairan saya WhastApp untuk jangan mencairkan dulu karena pemilik ceknya masih di luar negeri. Cek itu bukan atas nama pribadi saya tetapi atas nama perusahaan lalu saya titipkan kepada mereka sebagai jaminan dulu karena uang yang dicairkan masih dalam proses tetapi mereka maunya hari ini dan harus hari ini,"tutupnya. (MI)
×
Berita Terbaru Update