-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Pemprov NTT Gelar Pertemuan Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa

Rabu, 29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T03:43:31Z


Kupang,mwartapedia.com -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) menggelar pertemuan bersama seluruh pekerja pers dengan tema Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa yang berlangsung di Hotel Ima Kota Kupang pada Kamis (30/05/2024).


Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana dalam sambutannya mengatakan bahwa tema yang diambil dalam kegiatan ini sangat penting bagi para pekerja media massa 


"Tema ini saya pikir jadi satu hal yang penting yaitu legalitas bagi media massa untuk masuk dalam memiliki peranan penting juga penting yaitu antara lain sebagai komponen infrastruktur politik,"ungkapnya 


Kosmas Lana menjelaskan,  media massa harus memberikan kualitas informasi yang kuat dengan keterangan agar menjadi sebuah berita. 


"Pentingnya legalitas media massa yang sudah memiliki aspek tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam proses pengambilan keputusan publik oleh para pejabat Republik,"ucapnya.


Dirinya mengajak media massa yang ada untuk melegalkan perusahaan persnya karena baginya, ketika nanti kita salah menginformasikan yang adalah akan menyebabkan pidana atau perdata.


"Saya mengajak kita sekalian ayo kita berbenah diri yang legal- legal saja dan yang belum legal maaf,"ajaknya.


Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu SH sebagai pemateri dalam pertemuan tersebut menerangkan pentingnya regulasi Pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Peraturan Dewan Pers.


"Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers,"jelasnya.


Ia menerangkan, Tantangan: Perusahaan Pers yang Tidak Profesional yaitu Mendirikan badan hukum perusahaan pers namun tidak memenuhi kesejahteraan wartawan (13x gaji; THR; asuransi kesehatan; asuransi ketenagakerjaan)


"Wartawan merangkap sebagai pencari iklan, tidak membekali wartawan dengan pelatihan jurnalistik, Membiarkan wartawan menyalahgunakan profesi wartawan dan Tidak memberikan perhatian Ketika wartawan mengalami kekerasan/ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual,"pungkasya. (MI)

×
Berita Terbaru Update