-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Kupang Ibarat Fenomena Gunung Es

Rabu, 29 November 2023 | November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-12-01T11:24:25Z


Kupang,mwartapedia.comKasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang ibarat fenomena gunung es yang mana kasus kekerasan ini dulu hadirnya tidak kelihatan sekarang justru kelihatannya sangat banyak.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono ketika ditemui media ini di kantor DPRD Kota Kupang pada Rabu (29/11/2023).


Menurut Clementina Soengkono, sejak adanya Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak hadir di Kota Kupang maka kasus pada perempuan dan anak semakin mengalami peningkatan.


"Dengan adanya UPTD ini, kami berpikir angka kekerasan turun tetapi malah naik karena selama ini istilahnya seperti gunung es dimana kasus kekerasan banyak terjadi di Kota Kupang baik terhadap peremuan maupun anak,"ungkapnya.


Diungkapkannya, data yang diperoleh pada bulan Agustus 2023 adalah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 106 kasus dengan rincian kekerasan fisik 15 kasus, psikis 85 kasus, seksual 5 kasus, penelantaran 14 kasus, lainnya 2 kasus.


"Sedangkan kekerasan terhadap anak ada 83 kasus diantaranya 35 laki-laki dan 48 perempuan dengan rincian kekerasan sebagai berikut fisik 3 kasus, psikis 46 kasus, seksual 10 kasus dan penelantaran 15 kasus,"ucapnya.


"Terus terang dari tahun lalu sampai dengan tahun ini kasus kekerasan yang banyak di Kota Kupang adalah perempuan dan yang paling trend adalah kasus perceraian sedangkan keserasan terhadap anak adalah kekerasan seksual yang paling mendominasi,"tambahnya.


Iapun menjelaskan, sesuai motto dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang bahwa perempuan dan anak yang rentan dapat dilindungi dan dilayani dengan baik,


"Sehingga kami ingin melayani dengan baik karena negara melindungi perempuan dan anak karena mereka ini dianggap rentan,"jelasnya.


Clementina Soengkono mengutarakan, ada tiga layanan yang ada di DP3A Kota Kupang yaitu layanan perlindungan bantuan hukum gratis, layanan rumah aman dan layanan pendampingan dan ketiga layanan pemberdayaan.


"Disini yang melayani secara psikologis ada tokoh agama dan ada mediasi dan layanan pemberdayaan artinya perempuan korban kekerasan ini setelah berpisah dengan suaminya sehingga dia tidak ada pekerjaan sehingga kami juga sering bekerjasama dengan Dinas Nakertrans dan UPTD Tenaga Kerjaaan agar mereka diberikan pelatihan sehingga mereka bisa mandiri,"jelasnya.


"Kami juga bekerjasama dengan tokoh agama dan LBH aktif dengan jejaring kami dari GMIT yaitu Rumah Harapan GMIT artinya seperti seperti korban-korban Tindakan Perdagangan Orang (TPO),"tambahnya.


Dirinya juga mengajak warga Kota Kupang ketika mengalami kekerasan langsung menghubungi call center 0813 3770 3300 yang tersedia di UPTD kami dan secara nasional melalui call center 129 dari situ langsung diarahkan kembali ke kami dan layanan ini beraku selama 24 jam. (MI)

×
Berita Terbaru Update