-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Tiga Kepala Divisi Bank NTT jadi Saksi Kasus Pemecatan Eddy Ngganggus

Selasa, 11 Juli 2023 | Juli 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T01:27:17Z

 


Kupang,mwartapedia.com - -Adatiga Kepala Divisi Bank NTT menjadi saksi kasus pemecatan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Mashur Ngganggus dalam sidang lanjutan Gugatan Perdata Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA pada Selasa, 11 Juli 2023.


Dilansir dari Suara NTT.com bahwa ketiga Kepala Divisi Bank NTT tersebut antara lain; Kepala Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank NTT, Sandri Bara Lay, Kepala Devisi Corporate Secretary
dan Legal Bank NTT, Endri Wardono, dan Kepala Devisi Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Louis Gonzalves Atie.


Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan Gugatan Perdata Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang antara Frederikus Mashur Ngganggus selaku Penggugat melawan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT selaku Tergugat dalam memberikan keterangan.


Untuk diketahui bahwa Eddy Ngganggus dipecat tanpa ada surat teguran atau peringatan pertama, kedua dan ketiga dari manajemen Bank NTT lantaran dirinya mengunggah video di youtube dengan judul kasus pembelian MTN senilai Rp 50 miliar ibarat ‘Nasi Sudah Menjadi Bubur’ pada tanggal 27 Desember 2021 lalu.


Dengan adanya video tersebut mereka (Bank NTT, red) menilai tindakan yang dilakukan oleh penggugat (Eddy Ngganggus) tidak sesuai dengan etika dan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) manajemen Bank NTT serta tidak menjaga reputasi dan kerahasiaan bank tersebut.


Salah satu saksi dari Bank NTT menjelaskan, dalam video yang diunggah oleh saudara Eddy Ngganggus dinilai tidak sesuai etika dan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) serta tidak menjaga kerahasian manajemen Bank NTT.


“Itu sangat bertentangan dengan etika dan ADRT kita di Bank NTT,”ungkap saksi itu dalam sidang.


Dikatakan, sebelumnya saudara Eddy diperiksa secara face to face oleh tim yang dibentuk dalam internal Bank NTT. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat dari jabatannya.


Erwan Fanggidae Kuasa Hukum dari Eddy Ngganggus mengatakan, kliennya tidak diberikan surat teguran pertama, kedua dan tiga namun tiba-tiba dipecat.


“Ketika kita tanya kenapa klien kami tidak diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Mereka jawab tidak tahu dan tidak pernah memberikan surat teguran,”ungkapnya penuh kesal.


Dia sentil Bank NTT tidak ada serikat pekerja seharusnya persyaratan dalam sebuah perusahaan harus ada. Karena dalam serikat pekerja itu akan ada kontrak kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan.


“Tidak ada dan difungsikan padahal itu tercantum dalam undang-undang. Ini perusahaan dikatakan benefit koq bisa begini tidak ada serikat pekerjanya,”balik bertanya.


Sementara itu Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga tegaskan bahwa harus dipahami bahwa P1 itu adalah bentuk hukuman dan teguran.


“Kalau orang melakukan pelanggaran ringan dikasih P1 atau teguran. Kalau orang masih melakukan hal yang sama maka dikasih P2 atau teguran tertulis”.ungkapnya.


“Jika perbuatan dikategorikan pelanggaran berat maka tidak perlu dikasih teguran atau P1 dan P2 tapi langsung diberhentikan atau dipecat. Itulah beberapa jenis klasifikasi hukuman ,” tegasnya.


Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Rahmat Aris SB didampingi Anggota Hakim, Paulus Naro dan Daud Salama. (Hiro Tuames)

×
Berita Terbaru Update