-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Saksi Edy Ngganggus Sebut Pemecatan Izhak Rihi tidak Sah dan Tidak Tercantum Dalam Agenda RUPS

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T00:13:01Z


Kupang,mwartapedia.com - Sidang kasus Perdata gugatan Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi (Penggugat) melawan Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham Bank NTT Seri A dan Seri B kini memasuki pemeriksaan saksi. Saksi tergugat, Eddy Ngganggus dalam persidangan menyebut pemecatan terhadap Izhak Eduard Rihi tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Hal ini dismpaikan oleh Eddy Ngganggus saat memberikan kesaksian yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (12/07/2023).

Untuk diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH yang berlangsung hari ini, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yaitu Eddy Ngganggus sebagai bankers dan Johanes Rihi Gah dari pers.

Eddy mengatakan bahwa pemecatan Mantan Dirut Bank NTT tersebut tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda RUPS dan baginya ini adalah pengalaman yang belum pernah dialami ketika bekerja di Bank NTT.

"Saat Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali memberhentikan Pak Izhak Rihi dari jabatannya sebagai direktur saat itu, ada dua pemegang saham yaitu Bupati Malaka dan Bupati Ende mengusulkan agar memberikan kesempatan kepada Pak Izhak untuk menyampaikan pendapat tetapi menurut pandangan Pak Gubernur bahwa tidak perlu,"ungkapnya.

Eddy juga menambahkan, dalam RUPS-LB tersebut tidak dicantumkan alasan dan agenda serta mantan Dirut Bank NTT tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

"Rujukan saya pada UU PT. bahwa pelaksanaan RUPS harus dicantumkan alasan dan agenda tetapi berdasarkan undangan yang kami terima sebelumnya bahwa agenda pemberhentian tersebut tidak ada pada RUPS-LB,"kata Eddy.

Ia menuturkan, yang menjadi pemimpin RUPS-LB 2020 tersebut adalah Gubernur NTT.

"Setau saya, setelah pertanggungjawaban dari Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT langsung ada pemberhentian pak Izhak dari Gubernur dan pada saat itu langsung dibacakan pemecatan,"tutur Eddy.

Eddy juga menjelaskan bahwa sejak Izhak Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT selama 11 bulan  semuanya berjalan normal dan tidak ada masalah yang ditemukan dalam menjalankan tugasnya.

"Sejauh saya di kantor cabang saya rasa beliau tidak ada masalah dan kesejahteraan pegawainya terjamin dan mendapatkan fasilitas yang baik,"jelasnya. (MI)
×
Berita Terbaru Update