-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Hari Ini Sidang Putusan Kasus Eddy Ngganggus Di Pecat Karena Kasus MTN Senilai Rp 50 Milyar

Senin, 31 Juli 2023 | Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T01:43:01Z


Kupang,mwartapedua.com – Hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 majelis hakim menggelar sidang putusan atas nasib Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU yang dipecat karena mengkritis kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance 13 April 2022. Eddy Ngganggus menyatakan, ”Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, atau tegur lisan, tegur tertulis juga tidak pernah saya terima. Memang saya diperiksa oleh petugas audit interen. Saya mengkritis lewat yotube karena kasus MTN jelas merugikan Bank NTT merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 50 miliar.”


Melalui vidio youtube berdurasi 11 Menit 27 detik itu menimbulkan kemarahan sehingga direksi mengirim surat pemecatan kepada Eddy Ngganggus hingga saat ini tanpa pesangon dan hak-hak sebagai karyawan. Judul youtube yang ditayangkan Eddy berjudul, ”MTN PT SNP Nasi Sudah Menjadi Bubur“ itu mendapat tanggapan berbagai pihak yang semuanya menyesalkan atas kasus ini. Kecuali dana pesiun yang tidak saya terima. Saya tidak terima karena jika terima berarti saya mengakui kesalahan,” jelas Eddy Ngganggus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kepada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT dijelaskan kepada media cetak dan online jelas ada kerugian.


“Ada potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik kepada ahli dari BPK RI Perwakilan NTT,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda, SH., MH, kepada wartawan 22 Desember 2022 saat menggelar konfrensi pers akhir tahun seperti dirilis dari portal realitarakyat.com.


Menurut Ilham, kerugian keuangan negara senilai Rp 50 miliar merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT yang dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT pada Januari 2021 lalu.


“Kami masih dalami lagi kasusnya karena adanya potensi kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT oleh penyidik Kejati NTT,” ujar Ilham.


Terpisah, Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, SH kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022 mengatakan bahwa ada lima (5) kasus yang dalam tahap penyelidikan yang menjadi prioritas oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT namun hingga Februari 2023 tidak ada followup alias diam.


Lima kasus itu, kata dia, akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang untuk dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.


“Ada lima (5) kasus yang masih dalam tahap penyelidikan (Lid) yang menjadi prioritas utama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk dituntaskan di tahun 2023 mendatang termasuk kasus pembelian Medium Term Note (MTN) di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar,” tegas mantan Kacabjari Reo ini.


“Yang jelas bahwa di tahun 2023 ini, lima kasus itu penyidik akan mulai agendakan pemeriksaan saksi – saksi guna menuntaskan kasusnya,” tambah Guntur.


Selain itu, katanya, lima kasus lainnya yang kini berstatus penyidikan (Dik) juga bakal dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.


“Kita lihat saja di tahun 2023 mendatang. Yang jelas lima kasus yang masih penyelidikan dan lima kasus yang sudah penyidikan akan dituntaskan nanti,” tutup Guntur (WR)

×
Berita Terbaru Update