-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Fransisco Bessi Sebut Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa Hampir Sarjana Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 | Juli 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T05:13:20Z


Kupang,mwartapedia.com - Kuasa Hukum Marten Konay, Fransisco Bernando Bessi, membantah pernyataan ketua LP2TRI yang menyebut salah satu ahli waris Marthen Konay yang ingin menguasai tanah warisan seluas 350 hektar dengan cara menggunakan jasa preman dan oknum- oknum penegak hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.

Seperti yang dilansir dari Cahayaindonesia.id,  Fransisco mengatakan, sebidang tanah yang disebut-sebut itu dibeli oleh Kabid Propam Polda NTT pada tahun 2013 yang mana tanah tersebut dijual oleh Minggus Konay.

“Kita tidak pernah memberi tanah kepada siapapun termasuk Kabid Propam Polda NTT. Tanah milik Kabid Propam Polda NTT itu dibeli dari Minggus Konay pada tahun 2013,”tegas Fransisco yang juga kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT.

Fransisko mengatakan, Dumas dan Medsos tidak akan mempengaruhi apapun terkait putusan pengadilan yang telah mempunyai putusan hukum yang tetap secara perdata sengketa ahli waris Esau Konay.

“Hendrikus Djawa seharusnya belajar lagi karena jalurnya adalah pra peradilan. Bukan Dumas karena kalau Dumas sifatnya hanya etik,” katanya.

Fransisco Bernando Bessi, kembali menegaskan, Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa hanya mencari sensasi untuk mendapatkan panggung. “Maklum Hendrikus Djawa merupakan seorang mantan Narapidana dan hampir sarjana Hukum. Jadi kita mengerti,” ungkapnya.

Fransisco menambahkan, Meski pun bersurat sampai kemanapun tidak serta merta mengubah keputusan hukum atas warisan keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai negara hukum, tentu para pihak akan tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak atas kepemilikan tanah warisan.

Pernyataan keras Fransisco bessi ini juga menanggapi langkah Elisabeth Konay bersama Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa yang bersurat ke Presiden RI, Kapolri, Menkum HAM dan pihak terkait lainnya yang mengadukan soal laporan Elisabeth Konay yang telah dihentikan oleh Polda NTT karena tak cukup bukti.


Ia menegaskan bahwa Elisabeth Konay tak memiliki legal standing dan hak atas warisan Keluarga Konay sampai kapan pun. Apalagi Elisabeth Konay sendiri pernah kalah perkara dalam memperebutkan warisan Keluraga Konay sesuai putusan perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015.

Ia menambahkan, (Elisabeth Konay) merupakan anak dari pasangan suami istri dengan ayah bernama Tekung dan ibunya bernama Santji Konay yakni merupakan keturunan Konay dari garis keturunan perempuan. Padahal, hukum adat Timor yang menganut sistem kekerabatan patrilineal sebagaimana dianut Keluarga Konay mensyaratkan garis keturunan laki-laki yang berhak atas warisan Keluarga Konay.

Fransisco meminta Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa untuk tidak perlu menuduh dan berkoar-koar tanpa bukti soal dugaan adanya mafia tanah terkait warisan Keluarga Konay. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan sehingga bisa berdampak hukum.

“Jangan-lah berkoar-koar soal mafia tanah karena kita sendiri sudah pernah membongkar mafia tanah bersama Satgas Mafia Tanah sehingga menjebloskan dua orang pelakunya ke dalam penjara. Satunya, masih dalam penjara di LP Kupang,” kata Fransisco.

Sebelumnya dalam pemberitaan berbagai media, Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa mengungkapkan kasus yang dialami keluarga Konay ternyata ada seorang diantara ahli waris yang ingin menguasai tanah warisan seluas 350 hektar dengan cara menggunakan jasa preman dan oknum- oknum penegak hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.


Ditambahkan, korban mafia tanah, Ny. Elisabeth Konay telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda NTT sesuai arahan Wakapolda NTT tapi tidak diproses. (***)

×
Berita Terbaru Update