-->
Masuk

Notification

×

Iklan

VBL Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Gubernur NTT, Ini Alasannya

Rabu, 21 Juni 2023 | Juni 21, 2023 WIB Last Updated 2023-06-22T05:21:40Z

 


Kupang,meartapedia.com - Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) secara resmi sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur, karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil NTT 2.


"Benar, gubernur sudah mengajukan surat pengduruan diri dan suratnya masih di Sekretariat Kepresidenan,“ kata Wagub NTT, Joseph Nae Soi Rabu 21 Juni 2023, seperti yang dilansir expontt.com.


Menurut dia, surat pengunduran diri VBL sudah dikirim ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.


Pengunduran diri Gubernur NTT, VBL ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan m, salah satunya pengamat politik, Servas Lawang berharap sebelum mundur harusnya VBL selesaikan dulu persoalan di NTT.


Sia mengatakan nanyak persoalan yang ditinggalkan VBL. Tetapi tidak mungkin diselesaikan, karena sudah lewat masanya.


Dia nencontohkan carut marut kasus Bank NTT, persoalan dana pinjaman SMI sekian triliun yang akan menjadi beban APBD NTT, walau uangnya dipotong langsung melalui DAK dan DAU, serta persoalan jalan yang propinsi yang rusak dimana-mana.


"Semua program ViktoryJos di NTT tidak sukses alias gagal. Ini menurut saya, seperti proyek minuman keras Sophia tidak ada hasil dan nol, ikan kerapu, janji pesawat mau jemput orang sakit, mana?. Katanyamau kirim 2000 pemuda keluar negeri juga hanya omong dan masih banyak lagilah,” tegas politisi Partai Perindo itu.


Diketahui Kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka, jika mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.


Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.


Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.


Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.




Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

 

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.


Sejumlah kepala daerah yang saat ini tercatat maju sebagai caleg di Pemilu 2024 pun telah mengundurkan diri, seperti Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang maju sebagai calon anggota DPD RI.***

×
Berita Terbaru Update