-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Eksepsi 33 Tergugat Ditolak Majelis Hakim, Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Dilanjutkan Dengan Sidang Pembuktian

Rabu, 07 Juni 2023 | Juni 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T10:51:45Z


Kupang,mwartapedia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan tegas dan lantang menolak seluruh Eksepsi dari Ke-33 Tergugat dan menyatakan bahwa  Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar pasal 3165 KUHPer pada sidang Pembuktian dan Putusan sela (Rabu, 7/6).


Putusan itu dibacakan hakim anggota Consilia Ina.L.Palang Ama yang bersama Hakim anggota Rahmat Aries  dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina dan disambut syukur luar biasa oleh Penggugat, Tim Kuasa Hukum dan keluarga besar Izak Rihi di ruang pengadilan.


Keputusan Majelis Hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan namun para tergugat menolak berdamai dan menolak gugatan penggugat bahkan meminta penggugat mencabut gugatannya, padahal dalam pertimbangan majelis hakim berdasarkan laporan hakim mediator pada sidang mediasi bahwa perbuatan tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, namun semua dalil dalam eksepsi tergugat yang tunduk pada keputusan absolut dibantah kebenarannya oleh majelis hakim dan menyatakan atas nama hukum, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri Kupang karena dalil gugatan Penggugat benar-benar merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah merugikan baik secara materil dan inmateril bagi penggugat dan keluarga sebagai bankir dan kepala keluarga.


Sidang diskors hingga Rabu, 14/6 dengan agenda pembuktian karena pihak tergugat masih memenuhi bukti-bukti yang kurang. (MI)

 

×
Berita Terbaru Update