-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Replik Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi

Kamis, 13 April 2023 | April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T06:45:07Z

                                          


Kupang,mwartapedia.com
 - Mantan Direktur Utama ( Dirut ) Bank NTT Izhak Eduard Rihi telah membacakan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (Replik)  pada sidang di PN Klas I Kupang 12 April 2023. Dalam jumpa pers Kamis 13 April 2023 malam, Izhak Eduard Rihi menguraikan secara rinci terkait dirinya diberhentikan hanya karena tidak memenuhi target Rp 500 Miliar. Gugatan Izhak Rihi sedang dijalani di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.


Ditegaskan Kuasa Hukum Izhak Rihi, Erwan FanggidaE SH, “Bahwa penjelasan gugatan angka romawi IV point 20 menunjukkan keputusan memberhentikan dirinya selaku adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat karena target Laba Rp 500 Milyar hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan tidak berlaku bagi Direktur Utama yang menggantikan penggugat untuk t target laba Rp 500 Miliar. Dalih target Rp 500 Milyar tersebut telah dipakai oleh para tergugat untuk “merampas” jabatan direktur utama dan “membunuh” karier serta karakter penggugat, harkat dan martabat.”


Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara Mantan Direktur Utama Bank NTT selanjutnya disebut penggugat melawan 33 TERGUGAT yaitu Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se NTT selaku Pemagang Saham selanjutnya disebut PARA TERGUGAT terus bergulir sesuai agenda. Sidang dilaksanakan tanggal Rabu, 12 April 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH, Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH, sebagai Hakim Anggota telah memasuki Tahapan Penyampaian REPLIK oleh PENGGUGAT. “Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara IZHAK EDUARD melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan dinyatakan terbuka untuk umum dan mempersilahkan pengunjung untuk mengambil gambar persidangan.” demikian kata Hakim Ketua Florence Katerina, SH.


Sidang kali ini tergugat XXV Bapak Charles Amos Corputty berhalangan hadir tetapi para tergugat lainnya hadir diwakili oleh kuasa hukum sehingga sidang tetap dilanjutkan.


Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasihat Hukum penggugat, bahwa sidang hari ini adalah penyarahan REPLIK, “Hari ini kami menyerahkan replik atas Jawaban dan eksepsi para penggugat yang disampaikan secara tertulis, jawaban penggugat juga disampaikan secara tertulis terhadap jawaban dan eksepsi para tergugat. Replik yang kami sampaikan untuk meneguhkan gugatan kami, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Kami memastikan bantahan kami atas jawaban dan eksepsi para tergugat yang sepertinya ingin menggiring gugatan kami keluar dari ranah pengadilan perdata ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk hal tersebut tentunya kami menolak dengan tegas karena dalam perkara ini para tergugata memiliki kedudukan sebagai pemegang saham dan perkara ini adalah perselisihan antara organ Perseroan Terbatas yaitu antara Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Dengan tegas disampaikan Erwan Fanggidae, SH, MH. “


Kepada wartawan kuasa hukum tergugat, Apolos Djara Bonga, SH terkait penggugat hanya meyerahkan 1 (satu) berkas replik penggugat, Yoseph Pati Bean, SH/Penasihat Hukum penggugat menyatakan bahwa eksepsi dan jawaban para tergugat yang dikuasakan kepada Apolos Djara Bonga, SH setelah diperiksa dan diteliti secara saksama adalah sama maka kami hanya memberikan satu replik. 


”Kerena setelah memeriksa dan meneliti jawaban dan eksepsi dari para tergugat yang dikuasakan kepada Apolos Djara Bonga, SH adalah sama, maka kami hanya membuat satu REPLIK tetapi kami tidak keberatan untuk memperbayak hari ini!.” Demikan yang disampaikan Yosef Pati Bean, SH.


Sidang dilanjutkan tangal 10 Mei 2023 dengan agenda duplik dari para tergugat dan 24 Mei 2023 akan disampaikan putusan sela. 


”Akan ada putusan sela jadi penggugat tolong mepersiapkan pembuktian bukti jika eksepsi tergugat ditolak maka langsung akan dilanjutkan dengan pembuktian surat,” tegas Ketua Majelis Hakim.


Adapun beberapa hal prinsip yang terungkap sebagai Fakta Persidangan dalam eksepsi para tergugat yang dijawab melalui replik penggugat diuraikan rinci seperti disampaikan dalam rilis tertulis yang diterima mwartapedia.com.


Kewenangan memeriksa dan Mengadili Perkara


Diuraikan kuasa hukum Izhak Rihi,”


1. Bahwa Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A jelas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;


2. Bahwa PARA TERGUGAT hanya bisa menyebutkan dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT cukup menjelaskan bahwa yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, akan tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya tidak bisa mengemukakan argumentasi hukum yang tepat, cermat dan akurat sehingga dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] ;

3. Bahwa di samping itu, PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya yang menyebutkan ketentuan hukum penggabungan 3 [tiga] permasalahan hukum dengan kompetensi Pengadilan yang berbeda maka gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya kewenangan mengadili Perkara Perdata Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.KPG tersebut adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya telah mengutip peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, salah dan keliru ;

4. Bahwa perlu diketahui oleh PARA TERGUGAT maupun Kuasa Hukumnya, TERGUGAT I s/d TERGUGAT XXIII yang digugat sekarang ini adalah bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali [PSP] dan Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, bukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan urusan Pemerintahan ;


5. Bahwa oleh karena TERGUGAT I s/d TERGUGAT XXIII digugat dalam kedudukan hukumnya sebagai Pemegang Saham Pengendali [PSP] dan Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam ranah Hukum Perdata, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ;


6. Bahwa Kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negari tersebut juga sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT yang sudah kami sampaikan dalam Gugatan point 22 yang intinya meyatakan “Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT membalas surat PENGGUGAT pada tanggal 7 Juli 2022, Nomor : T/0349/PV.02.03-18/006778.2022/VII/2022, Perihal : Pemberitahuan Substansi Bukan Kewenangan yang intinya bahwa “Adapun PELAPOR dalam kapasitasnya sebagai anggota Direksi yang diberhentikan dan TERLAPOR dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam RUPS Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sehingga


hubungan antara PELAPOR dan TERLAPOR dimaksud merupakan hubungan keperdataan antara Organ dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas yang perselisihannya menjadi kewenangan lembaga peradilan. Selanjutnya PENGGUGAT disarankan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi yang berwenang, yaitu melalui jalur gugatan ke Pengadilan Negeri”;


B. Alasan Pemberhentian


1. Bahwa tidak benar pada tanggal 07 Desember 2020, PENGGUGAT menandatangani Kontrak Kinerja Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun ke depan;


2. Bahwa setelah diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020, PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk menandatangani Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020. Pernyatan PARA TERGUGAT secara implisit telah mengakui bahwa PENGGUGAT tidak diberhentikan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 dan masih menjabat Direktur Utama sampai tanggal 7 Desember 2020. Kuasa Hukum dan PARA TERGUGAT telah bernostalgia terlalu jauh terhadap peristiwa yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum;


3. Bahwa tidak benar PENGGUGAT tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena Kontrak Kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target Laba Rp. 500 Milyar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap;


4. Bahwa pencapaian Laba Rp. 500 Milyar dapat dilakukan oleh PENGGUGAT jika diberi kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya bukan pada Tahun Buku 2019 karena pada Tahun Buku 2019 PENGGUGAT baru menjabat 6 Bulan (11 Juni 2019 s/d- 31 Desember 2019);


5. Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 tanggal 11 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H, K.Kn, Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, dalam RUPS Luar Biasa telah menyetujui dan mengesahkan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam masa jabatan mulai tanggal 11 Juni 2019 – tanggal 10 Juni 2023 (4 Tahun), namun baru 6 (enam) bulan PENGGUGAT melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, tanggal 6 Mei 2020 dengan alasan karena tidak mencapai target laba bersih Rp. 500 Milyar. Padahal kontrak kinerja pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengevaluasi capaian target Rp. 500 Milyar. RUPS Luar Biasa tidak memberikan kesempatan evaluasi sampai akhir tahun, dengan demikian RUPS Luar Biasa yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama tanggal 6 Mei 2020 adalah Keputusan yang premature dan cacat hukum karena evaluasi kinerja dilakukan dipertengahan tahun, padahal seharusnya evaluasi kinerja laporan keuangan dilakukan diakhir tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 67 dan Pasal 69, dengan demikian layak dan sepatutnya RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangungan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 06 Mei 2020 dapat dinyatakan tidah sah menurut hukum;


6. Bahwa tidak benar dalil-dalil PENGGUGAT adalah curhatan hati PENGGUGAT tetapi sebenarnya PENGGUGAT menjelaskan dengan detail peristiwa/kejadian yang dialami dan dirasakan oleh PENGGUGAT sebelum RUPS Luar Biasa, pada saat RUPS Luar Biasa dan sesudah RUPS Luar Biasa serta akibat/dampak setelah pemberhentian yang merupakan rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. Penjelasan tersebut menggambarkan rencana pemberhentian berupa ancaman pemberhentian dan motif pemberhentian. Ancaman pemberhentian tersebut ternyata benar dengan diberhentikannya PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan prosedur dan Pernyataan Pers terkait pemberhentian yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang menyatakan bahwa PENGGUGAT diberhentikan karena tidak mencapai laba Rp. 500 Milyar sesuai hasil kesepakatan RUPS 2018 dan 2019, padahal fakta hukum sesungguhnya PENGGUGAT menandatangani pada tanggal 07 Januari 2020 Kontrak Kinerja mencapai laba Rp. 500 Milyar untuk Tahun Buku 2020;


7. Bahwa PARA TERGUGAT menganggap PENGGUGAT tidak cakap adalah tidak benar karena berdasarkan pencapaian kinerja Laba kotor Tahun Buku 2019 telah mencapai Rp. 402 Milyar. Laba tersebut terkoreksi setelah audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan penjelasan sebagai berikut : Laba bersih tahun 2019 adalah sebesar Rp 236.475 juta, menurun sebesar Rp 14.341 juta atau 5,72% dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 250.816 juta. Hal ini terutama disebabkan meningkatnya pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai kredit (CKPN). Beban CKPN selama 2019 adalah sebesar Rp 173.172 juta, meningkat Rp 100.004 juta atau 136,68%. Peningkatan ini terutama disebabkan pembentukan CKPN atas debitur bermasalah di Cabang Surabaya selama tahun 2019 sebesar Rp 100.895 juta dari Rp 3.008 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 103.903 juta pada tahun 2019. Kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya merupakan Agenda utama yang dipertanggungjawabkan oleh Direktur Pemasaran Kredit dalam RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020 tetapi keputusannya memberhentikan PENGGUGAT sedangkan Direktur Pemasaran Kredit dirotasi menjadi Direktur Pemasaran Dana;


8. Bahwa tidak benar PENGGUGAT tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena Kontrak Kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target Laba Rp. 500 Milyar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap;


9. Bahwa PENGGUGAT memiliki Program Kerja dan Strategi untuk mencapai Laba 500 Milyar yaitu : Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi, Kabutaten/Kota di NTT sejumlah 5,6 Triliun melalui program Masyarakat Ekonomi NTT. Program tersebut bukanlah propaganda PENGGUGAT tetapi adalah profesionalisme sebagai Direktur Utama. Tujuan pinjaman tersebut adalah:


Percepatan pembangunan Infrastruktur dan hilirisasi Industri unggulan daerah untuk menciptakan lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan eskrim di NTT.

Salah satu strategi untuk memitigasi resiko kredit yang cukup tinggi dan penurunan NPL karena Pinjaman Daerah adalah kredit yang termasuk kategori aman karena pembayaran melalui APBD sesuai masa jabatan Pimpinan Daerah.

Pengajuan Penjaminan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI 5,6 Triliun atas pinjaman tersebut untuk memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit melalui surat Gubernur NTT kepada Presiden Republik Indonesia, Nomor BU.900/29/B.KEUDA/2020, Tanggal 14 Februari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia dan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BU.900/05/KEUDA/2020, Tanggal 6 Januari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia;

10. Bahwa keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT yang dinilai oleh PARA TERGUGAT tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Bank NTT adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena alasan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit maupun implicit dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020;


11. Bahwa Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih Rp. 500 Milyar yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019. PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim mengabaikan dalil PARA TERGUGAT;


12. Bahwa Penilaian cakap/mampu atau tidak cakap/tidak mampu sesuai Ketentuan bukan diberikan oleh RUPS tetapi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 Ayat (3);


13. Bahwa PENGGUGAT telah dinyatakan cakap/mampu oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Surat OJK tersebut belum pernah dicabut/dibatalkan sehingga sampai saat ini PENGGUGAT tetap dinyatakan Cakap/Mampu;


14. Bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut yang telah menjadi alasan RUPS Luar Biasa tanggal 11 Juni 2019 untuk menyetujui dan mengesahkan IZHAK EDUARD sebagai Direktur Utama Bank NTT. Sehingga tidak beralasan, mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum alasan tidak cakap yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar;


15. Bahwa berkaitan dengan Keputusan Pemberhentian PENGGUGAT, tidak ada Keputusan OJK dan/atau Usulan Komisaris dan Pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang menyatakan PENGGUGAT tidak Cakap menjadi Direktur Utama. Pernyataan PARA TERGUGAT tersebut telah merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT;


16. Bahwa PENGGUGAT tidak cakap adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar karena Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 telah menerima laporan keuangan tahun buku 2019 dengan menyatakan : “menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud”;


17. Bahwa berdasarkan Gugatan angka Romawi V. Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGGUGAT, point 27 s/d 39 maka pemberhentian PENGGUGAT tersebut tidak memiliki alasan dan bukti yang sah serta tidak sesuai prosedur sehingga PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim dapat mengabaikan semua dalil PARA TERGUGAT;


18. Bahwa penjelasan Gugatan angka Romawi IV point 20 menunjukkan keputusan memberhentikan PENGGUGAT adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang sehat karena Target Laba Rp. 500 Milyar hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan tidak berlaku bagi Direktur Utama yang menggantikan PENGGUGAT. Target Laba Rp. 500 Milyar tersebut telah dipakai oleh PARA TERGUGAT untuk “merampas” Jabatan Direktur Utama dan “membunuh” karier dan dan karakter PENGGUGAT;


19. Bahwa terhadap posita gugatan angka 30 s/d 39 halaman 17 sampai 21 adalah benar dan sesuai fakta hukum karena PENGGUGAT dengan elegan memberikan keyakinan yuridis agar fakta hukum tidak menjadi kabur dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa pemberhentian Direktur Utama Bank NTT telah melanggar asas pemberian alasan dalam pembentukan keputusan. PENGGUGAT sedang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA TERGUGAT, bukan sedang membuat cerita nostalgia;


C. Rekaman Pembicaraan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I


1. Bahwa terhadap Posita angka 12 halaman 8 sampai 10 adalah tidak mengada-ada dan berdasarkan hukum untuk mengungkapkan fakta hukum dari motif pemberhentian. PENGGUGAT tidak mengada-ada dan menyatakan benar ada ancaman pemberhentian PENGGUGAT oleh TERGUGAT I apabila tidak mencapai laba Rp. 500 Milyar, ancaman fisik (menampar PENGGUGAT), kata-kata tidak menyenangkan/intimidatif (menyebutkan “Monyet”) dan intervensi terhadap kebijakan pemberian kredit yang akhirnya tidak terealisir dan janji TERGUGAT I untuk membantu penyelesaian masalah pinjaman yang tidak terbukti penyelesaiannya. Hal-hal tersebut terbukti tanggal 6 Mei 2020 PENGGUGAT diberhentikan walaupun PENGGUGAT baru menjabat 11 bulan ( 11 Juni 2019 s/d 6 Mei 2020) dan baru melanjutkan kinerja sebagai Direktur Utama untuk Tahun Buku 2019 selama 6 bulan (11 Juni 2019 s/d 31 Desember 2019) sehingga kinerja Penggugat belum bisa diukur sesuai Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 66 dan Pasal 67 ;


2. Bahwa terhadap Posita angka 7, 8, 9, 12 adalah tidak mengada-ada dan fakta hukum selama PENGGUGAT menjadi Direktur Utama yang telah melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh RUPS dalam mengelola Bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menghimpun dana dan penyaluran kredit serta menjaga agar uang rakyat dan pemerintah tidak digunakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dengan menjalankan operasional bank sesuai prinsip tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Untuk hal tersebut PENGGUGAT telah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum lainnya dan memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalil-dalil ini dalam pengambilan keputusan yang seadil-adilnya;


3. Bahwa Percakapan TERGUGAT I dan PENGGUGAT dilakukan pada tanggal 24 Desember 2019 adalah bukan warning untuk meningkatkan kinerja untuk tahun buku 2019 tetapi ancaman. PENGGUGAT tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya, terbukti karena PENGGUGAT baru menjabat selama 6 bulan untuk Tahun Buku 2019 tetapi PENGGUGAT tetap diberhentikan oleh PARA TERGUGAT;


4. Bahwa Perekaman yang dilakukan adalah percakapan langsung antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I bukan penyadapan / intersepsi. Perekaman tersebut adalah sah karena direkam dengan tidak menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi tetapi handphone. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 Ayat (1). Jadi, UU ITE telah mempertegas kedudukan rekaman telepon/pecakapan sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, rekaman telepon/percakapan dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Sebagai contoh penggunaan rekaman telepon pada perkara perdata sebagai alat bukti dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/AG/2011. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa hakim menimbang salah satu bukti berupa rekaman suara telepon dalam perkara perdata agama soal perceraian. Dalam rekaman telepon yang diperdengarkan di persidangan itu menegaskan kedekatan anak yang sangat rindu dengan ayahnya tetapi dilarang oleh ibunya (PENGGUGAT). Alat bukti percakapan rekaman telepon ini didukung dengan bukti-bukti lainnya seperti keterangan saksi;


5. Bahwa PENGGUGAT melakukan perekaman tersebut adalah tindakan yang bersifat antisipatif, bukan ketakutan dan bukan menyerang pribadi tetapi bukti keberanian PENGGUGAT karena PENGGUGAT meyakini bahwa persoalan yang dibicarakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Rekaman Percakapan akan membuktikan fakta hukum yang terjadi dan menjadi alat bukti hukum. Rekaman pembicaraan tersebut dapat mengetahui apakah ada itikad baik atau itikad buruk dari Tergugat;


6. Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT yang dianggap sebagai curahan hati oleh PARA TERGUGAT sangat berlebihan dan tidak memiliki etika dan moral serta rasa keadilan dan perikemanusiaan karena akibat Pemberhentian dan Konferensi Pers yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah mencemarkan nama baik dan martabat PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 sehingga permohonan PARA TERGUGAT sangat tidak beralasan dan dapat diabaikan oleh Majelis Hakim;


D. Kesempatan Membela Diri


1. Bahwa PENGGUGAT telah diberikan waktu/kesempatan 3 (tiga) kali untuk membela diri , namun demikian PENGGUGAT tidak menggunakan haknya tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena bukti yuridis yaitu Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020, tidak menyebutkan alasan yang sah dan tidak menyebutkan telah diberikan 3 (tiga) kali waktu/kesempatan untuk membela diri serta tidak menyebutkan PENGGUGAT tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri;


2. Bahwa benar proses pemberhentian PENGGUGAT tidak sesuai prosedur dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal 25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (7) Tata cara pemberhentian dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dengan urutan sebagai berikut:

a. Menyebutkan alasan

b. Membela diri

c. Memberhentikan


Pemberhentian Direksi harus sesuai tahapan/urutan tersebut sehingga PARA TERGUGAT dalam proses memberhentian PENGGUGAT sesuai Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 serta yang diuraikan pada Gugatan angka Romawi III, point 13 s/d 15, tidak mengikuti tahapan/tidak sesuai prosedur, tidak menyebutkan alasan yang sah dan kesempatan membela diri;


3. Bahwa penjelasan PARA TERGUGAT, menyatakan bahwa, RUPS Luar Bisa tanggal 6 Mei 2020 seluruh pemegang saham menyetujui keputusan pemberhentian tersebut dan kemudian PENGGUGAT diberikan waktu/kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri bahkan 3(tiga) kali kesempatan. Penjelasan tersebut menggambarkan secara terang benderang dan jelas bahwa PARA TERGUGAT, telah mengakui bahwa pemberhentian PENGGUGAT tanpa melalui prosedur yang benar karena keputusan pemberhentian SUDAH diambil oleh PARA TERGUGAT, SEBELUM memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk membela diri. Pemberhentian PENGGUGAT yang benar/seharusnya adalah pemberhentian diputuskan SETELAH PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Sesuai fakta hukum tersebut maka PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri karena pemberhentian PENGGUGAT telah diputuskan terlebih dahulu oleh PARA TERGUGAT, SEBELUM PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Kesempatan membela diri ini bersifat imperatif atau hukum memaksa dan harus dilakukan dalam RUPS Luar Biasa sepanjang pemberhentian tersebut sesuai dengan Ketentutan dan Perundang-undangan yang berlaku. PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri sebagai bukti bahwa PENGGUGAT menolak dan tidak menerima dan menyetujui proses pemberhentian tersebut;


4. Bahwa PENGGUGAT tidak menerima dan menyetujui Proses Pemberhentian tersebut, PENGGUGAT telah dengan itikad baik meminta klarifikasi tentang alasan pemberhentian kepada TERGUGAT I dan ditembuskan kepada PARA TERGUGAT lainnya, tetapi tidak dibalas/direspon seperti yang sudah diuraikan dalam gugatan point 21, dan PENGGUGAT juga telah melakukan upaya penyelesaian dengan melaporkan kepada Ombudsman RI seperti yang diuraikan dalam gugatan point 22;


5. Bahwa peristiwa yang diuraikan dalam Gugatan point 12, Penandatangan Kontrak Kinerja dengan Target Laba bersih Rp. 500 Milyar untuk Tahun Buku 2020 pada tanggal 7 Januari 2020, RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020, dan Konferensi Pers TERGUGAT I adalah motif dan fakta hukum yang telah dilakukan secara terencana dan terstruktur untuk memberhentian PENGGUGAT dan telah terbukti;


6. Bahwa RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang sehat dapat dibuktikan sesuai penjelasan Gugatan angka Romawi I point 7 s/d 10 dan angka Romawi IV,point 16 s/d 20 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian yang menimbukan kerugian materil dan/atau immateril bagi PENGGUGAT;


E. PENGGUGAT Diberhentikan kemudian diberi kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur KEPATUHAN


1. Bahwa terhadap rekomendasi RUPS Luar Biasa memerintahkan Komite Remunerasi Nominasi (KRN) untuk melengkapi administrasi PENGGUGAT untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan sesuai kutipan Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 tidak dipersoalkan oleh PENGGUGAT dan tidak termasuk dalam Gugatan sehingga patut diabaikan oleh Majelis Hakim karena substansi Gugatan adalah proses pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;


2. Bahwa menanggapi jawaban TERGUGAT III dalam Pokok Perkara point 3 yang menyatakan bawah “tidak ada kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebagai akitab diterbitkannya surat keputusan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur Utam Bank NTT sebab PENGGUGAT bukan diberhentikan sebagai anggota Direksi, melainkan masih tetap sebagai anggota Direksi dengan Jabatan Direktur Kepatuhan Bank NTT”. Terhadap dalil tersebut PENGGUGAT menyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena sesuai kutipan keputusan RUPS Luar Biasa yang dimuat dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Tanggal 6 Mei 2020 menyatakan bahwa : Memberhentikan dengan hormat PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Direktur Utama untuk selanjutnya memberikan tugas kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) melengkapi proses administrasi PENGGUGAT untuk dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan dan HARRY ALEXANDER RIWU KAHO, Sarjana Hukum, Magister Managemen untuk dicalonkan sebagai Direktur Utama pada Otoritas Jasa Keuangan.


Berdasarkan kutipan keputusan tersebut PENGGUGAT berpendapat bahwa TERGUGAT III dan Kuasanya tidak memahami substansi keputusan tersebut yang menyatakan PENGGUGAT telah diberhentikan sebagai anggota Direksi dan kemudian diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan sehingga dalil TERGUGAT III dan Kuasanya adalah tidak benar.


F. Tuntutan Ganti Rugi yang menjadi Hak PENGGUGAT


1. Bahwa PENGGUGAT setelah diberhentikan telah memperoleh hak-haknya sesuai penjelasan dalam gugatan point 45 adalah konsekwensi logis dari pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, tetapi terhadap PERBUATAN yang dilakukan PARA TERGUGAT, yang tidak sesuai prosedur/mekanisme pemberhentian yang diatur dalam Ketentuan. Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, PENGGUGAT tetap menggugat dan menuntut keadilan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam KUHPerdata Pasal 1365;


2. Bahwa substansi gugatan adalah Proses pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, yang tidak sesuai prosedur dalam Ketentuan, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bukan akibat Perbuatan (PENGGUGAT berhenti dan menerima hak). Pemberhentian PENGGUGAT dapat diilustrasikan sebagai berikut : “Budi mengalami kecelakaan dan cacat fisik akibat ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh Yanto. Akibat kecelakaan dan cacat fisik tersebut Budi menerima Asuransi Kecelakaan. Menerima asuransi kecelakaan tidak berarti membenarkan dan mengakui Perbuatan Yanto yang menabrak Budi. Perbuatan Yanto tersebut akan tetap dipertanggung jawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”;


3. Bahwa oleh karena itu sangat beralasan bila PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim dapat mengabulkan permohonan hak – hak PENGGUGAT yang masih tersisa 3 (tiga) tahun 9 (Sembilan) bulan sebagai akibat dari keputusan RUPS Luar Biasa yang tidak sah menurut hukum;


4. Bahwa dalam Eksepsi dan Jawaban PARA TERGUGAT yang menyatakan bahwa posisi Gembala tidak ada relevansinya dengan kerugian immateriil adalah pendapat yang tidak benar dan menyesatkan karena PENGGUGAT memiliki jabatan karier dalam dunia perbankan sebagi Direktur Utama dan jabatan kerohanian dan social kemasyarakat sebagai Gembala Gereja sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan karena melekat jabatan tersebut dalam diri PENGGUGAT. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang telah merendahkan martabat, nama baik dan reputasi PENGGUGAT telah mengakibatkan kerugian baik materil maupun immaterial dan untuk hal tersebut PENGGUGAT tetap mempertahankan dalil tersebut. PENGGUGAT perlu menyampaikan kepada PARA TERGUGAT dan Kuasanya bahwa jabatan Rohani sebagai Gembala/Hamba Tuhan telah dilakukan PENGGUGAT sejak masih mahasiswa bukan setelah menjadi Direktur Utama. Penggugat menyadari Jabatan sebagai Direktur Utama paling lama 2 periode jabatan, tetapi untuk Jabatan Gembala/Hamba Tuhan sampai mati. Motivasi menjadi Gembala dan Direktur Utama adalah karena rasa cinta dan berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur dan kerinduan untuk membawa propinsi NTT keluar dari kemiskinan. PENGGUGAT yakin hal tersebut dapat diwujudkan seperti inspirasi dari kehidupan Raja Daud yang berprofesi sebagai Nabi/Imam/Hamba Tuhan dan juga sebagai seorang Raja di Israel yang dalam masa kepemimpinannya kebenaran dan keadilan terwujud di Israel yang akhirnya membawa kemakmuran dan kesejahteraan. PENGGUGAT sampaikan untuk PARA TERGUGAT dan Kuasanya untuk merenungkan Firman Tuhan dengan bijaksana seperti yang ditulis dalam Alkitab bahwa setiap orang yang nama baiknya dicemarkan dan direndahkan harus meminta keadilan dan seorang Pemimpin harus memiliki nama baik, seperti yang ditulis dalam Alkitab :


Amsal 22:1 “Nama baik lebih berharga dari pada kekayaan besar, dikasihi orang lebih baik dari pada perak dan emas”.

Pengkhotbah 7:1 “Nama yang harum lebih baik dari pada minyak yang mahal, dan hari kematian lebih baik dari pada hari kelahiran”.

I Timotius 3:7 “Hendaklah ia juga mempunyai nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang dan jatuh ke dalam jerat Iblis”.

Ester 10:3 (BIMK) Mordekhai, orang Yahudi itu tetap menduduki jabatan tertinggi di bawah Raja Ahasyweros sendiri. Mordekhai dihormati dan disukai oleh orang-orang sebangsanya. Ia berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan bangsanya serta seluruh keturunan mereka.

Sesuai ayat Firman Tuhan, nama baik lebih tinggi dari nilainya dari pada materi, maka jika PENGGUGAT mengajukan ganti rugi adalah wajar, rasional dan tidak mengada-ada serta telah sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang sepertinya kurang dipahami dengan baik oleh PARA TERGUGAT dan Kuasanya. Untuk hal tersebut renungkanlah Firman Tuhan yang ditulis dalam


Galatia 6:7 Jangan sesat! Allah tidak membiarkan diri-Nya dipermainkan. Karena apa yang ditabur orang, itu juga yang akan dituainya.

Mazmur 105 :15 “Jangan mengusik orang-orang yang Kuurapi, dan jangan berbuat jahat kepada nabi-nabi-Ku!”

Mazmur 58:2 “Sungguhkah kamu memberi keputusan yang adil, hai para penguasa? Apakah kamu hakimi anak-anak manusia dengan jujur?”

Mazmur 58:3 Malah sesuai dengan niatmu kamu melakukan kejahatan, tanganmu, menjalankan kekerasan di bumi;

Amsal 17:15 Membenarkan orang fasik dan mempersalahkan orang benar, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN.” ♦ wjr


×
Berita Terbaru Update