-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Izhak Eduard: Pinjaman Daerah Senilai 5,6 Triliun Melalui Program Masyarakat Ekonomi NTT Bukanlah Propaganda

Sabtu, 29 April 2023 | April 29, 2023 WIB Last Updated 2023-04-30T10:58:37Z

 


Kupang,mwartapedia.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi sebagai penggugat dalam sidang Perkara Nomor 309/pdt.G/2022/PN.KPG memberikan jawaban balasan atas eksepsi pemegang saham pada poin 4 yang mengatakan bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dimana pada saat awal Penggugat mengajukan diri sebagai Direktur Utama dan pada awal Penggguat menjadi Direktur Utama BPD NTT maka (kurang lebih) beberapa program yang digadang-gagang oleh Penggugat antara lain : Masyarakat ekonomi NTT, Pinjaman Daerah 5 Triliun, Mobile banking, Ada Kontrak Penggugat dengan Target Laba bersih 500 Milyar, program tersebut hanyalah propaganda belaka.


Kepada awak media pada Sabtu tanggal 29 April 2023, Izhak Eduard menegaskan bahwa Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di NTT sejumlah 5,6 Triliun melalui program Masyarakat Ekonomi NTT bukanlah propaganda. 


"Pinjaman Daerah tersebut bukanlah propaganda tetapi program itu adalah profesionalisme sebagai Direktur Utama Bank NTT dimana realisasi Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur ditandatangani oleh Gubernur NTT dan Dirut Bank NTT pada tanggal 19 Maret 2020 seberar 150 Milyar Rupiah. Pinjaman Daerah tersebut dilaksanakan sesuai kesepakatan Pemerintah Propinsi NTT dengan DPRD Propinsi NTT Nomor 73/EKS/MOU/DN/XI/2019; Nomor 07/NK/DPRD/2019 Tanggal 27 November 2019, Tanggal 27 November 2019 Tentang Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020-2022,"tegasnya. 


Izhak Eduard menambahkan, saat menjabat sebagai Dirut Bank NTT dirinya memiliki Program Kerja dan Strategi untuk mencapai Laba 500 Milyar dengan cara memberikan Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di NTT sejumlah 5,6 Triliun.


Baginya, Pinjaman Daerah tersebut mempunyai tiga tujuan yaitu

a. Percepatan pembangunan Infrastruktur dan hilirisasi Industri unggulan daerah untuk menciptakan lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di NTT.


b. Salah satu strategi untuk memitigasi resiko kredit yang cukup tinggi dan penurunan NPL karena Pinjaman Daerah adalah kredit yang termasuk kategori aman karena pembayaran melalui APBD sesuai masa jabatan Pimpinan Daerah.


c. Pengajuan Penjaminan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia 5,6 Triliun atas pinjaman tersebut untuk memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit melalui surat Gubernur NTT kepada Presiden Republik Indonesia, Nomor BU.900/29/B.KEUDA/2020, Tanggal 14 Februari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia dan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BU.900/05/KEUDA/2020, Tanggal 6 Januari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia.


Untuk mobile banking, Izhak Eduard mengatakan bahwa saat itu dirinya telah mengimplementasikan Mobile banking NTT Pay.


"Saya juga telah melakukan pergantian core banking bank NTT dari sytem Olibs (Online Integrated Banking System) dengan system Temenos 24 (T24) dengan telah mengimplentasi Mobile banking NTT Pay,"ungkapnya.


Terkait Kontrak Penggugat dengan Target Laba bersih 500 Milyar, Izhak Eduard menjelaskan, pada tanggal  Januari 2020, dirinya telah melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat PT  Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar Lima ratus miliar rupiah yang berlaku untuk 1 (satu) tahun ke depan.


"Memamg ada kontrak dengan Target Laba bersih 500 Milyar tetapi dalam hasil RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggan 6 Mei 2020 saya diberhentikan sebagai Dirut Bank NTT dan pencapaian Laba 500 Milyar Rupiah dapat dilakukan jika diberi kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya bukan pada Tahun Buku 2019 karena pada Tahun Buku 2019 saya baru menjabat 6 Bulan (11 Juni 2019 sampai dengan 31 Desember 2019),"pungkasnya. (MI) 

×
Berita Terbaru Update