-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Mantan Dirut Bank NTT: Saya Diberhentikan Tanpa Diberi Kesempatan Membela Diri

Rabu, 22 Maret 2023 | Maret 22, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T13:01:04Z

                                                         


Kupang,mwartapedia.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi menegaskan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 tidak sesuai mekanisme (yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas/PT). Ia diberhentikan tanpa disebutkan alasan dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri di dalam RUPS, bahkan tanpa informasi sebelumnya (pra-RUPS untuk menyiapkan pembelaan diri, red). 


Demikian pernyataan Izak Rihi (mantan Dirut Bank NTT) melalui press release yang diterima tim media ini pada Selasa (21/03/2023) menanggapi pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho dalam Press Conference Bank NTT seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin (20/03) di Aula Kantor Gubernur NTT. 


"Pemberhentian Saya (Izhak Eduard Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekuensi logis dari kewenangan RUPS dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Pemberhentian tersebut  harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar," tulis Izak Rihi. 


Menurut Izak Rihi, pasal 105 ayat 1,2,3 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS, tetapi dengan menyebutkan alasannya. Keputusan pemberhentian juga baru diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.  Jikalau keputusan pemberhentian di luar RUPS, maka anggota direksi diberitahu terlebih dahulu dan diberi kesempatan membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. 


"Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka hal inilah yang menjadi alasan saya (Izhak Eduard) menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melalui Pengadilan Negeri Kupang," tulisnya lebih lanjut. 


Mantan Dirut Bank NTT itu juga menegaskan, bahwa pemberhentian dirinya dari jabatan Dirut Bank NTT tahun 2020 juga tidak sesuai dengan POJK Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 ayat (1) yakni bahwa setiap usulan penggantian dan/atau  pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).  


"Karena pemberhentian dan pengangkatan harus melalui usulan Komisaris dan wajib mempertimbangkan rekomendasi KRN dan dalam pemberhentian saya tidak ada usulan Komisaris dan rekomendasi KRN," jelasnya. 


Izak Rihi dengan tegas membantah pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho bahwa dirinya (Izak Rihi) sebagai Dirut Bank NTT Tahun 2020 telah diberhentikan melalui suatu mekanisme yang benar yaitu dirotasi jabatannya selaku Direktur Utama. Menurut Izak, yang benar yaitu RUPS memberhentikan dirinya dari Jabatan Dirut, kemudian memberinya kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan. 


"Bahwa Rotasi hanya dilakukan secara horizontal / dalam level jabatan yang sama berbeda dengan mutasi yang dapat dilakukan secara horizontal dan vertikal. Bahwa memberhentikan Direktur Utama dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi Direktur Kepatuhan adalah tidak sesuai dengan: (1) Tata Cara Pemberhentian menurut Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal  25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (1) huruf c. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Nomor : 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu:  pasal 4 ayat (3) Direksi wajib dipimpin oleh Presiden Direktur dan/atau Direktur Utama," jelasnya.  


Izak Rihi juga membantah pernyataan Aleks Riwu Kaho dalam press conference, bahwa dirinya  (Izak Rihi) diberhentikan dengan alasan tidak cakap. Menurutnya, itu tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2020. Alasan yang disebutkan secara gamblang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT saat itu (tanggal 6 Mei 2020) adalah karena kinerjanya (Izak Rihi) tidak mencapai laba Rp. 500 M. 


"Target Laba tersebut juga tidak ada dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2020, 2021, 2022 dan 2023. Alasan laba Rp. 500 M tersebut sesungguhnya sudah dipakai untuk merampas dan membunuh karier dan mencemarkan nama baik  serta harkat dan martabat saya (Izhak Eduard Rihi)," bebernya. 


Mantan Dirut Bank NTT itu mengungkapkan, bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun buku 2019  yakni: 1) Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta; 2) Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta; 3)Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. 


"Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja saya (Izhak Eduard Rihi) juga tidak mencapai Laba Rp. 500.000.000.000,-(Lima Ratus Miliar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021. Bahkan lebih kecil dari Kinerja saya pada Tahun Buku 2019, tetapi tidak diberhentikan. Hal ini menunjukkan keputusan memberhentikan saya adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat," kritiknya. 


Terkait tuntutan dirinya atas hak pensiun dan/atau pesangon dan asuransi yang telah ia nikmati (11 bulan), Izak menjawab bahwa itu konsekuensi logis dari pemberhentiannya dari jabatan Dirut Bank NTT, baik secara prosedur dan/atau  tidak prosedur. 

Namun, terhadap masalah pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT  oleh para pemegang saham tersebut yang diduga tidak sesuai aturan (prosedur) dan tidak adil, dirinya tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum. 


"Analogi tuntutan ini adalah seorang yang ditabrak mobil oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan cacat fisik. Korban menerima asuransi kecelakaan. Menerima asuransi kecelakan adalah konsekwensi dari kecelakaan tersebut, namun tidak membatalkan hukuman terhadap pelaku yang menabrak tersebut. Demikian pula dengan Pemberhentian saya sebagai Direktur Utama. Apabila saya menerima hak-hak akibat pemberhentian tersebut adalah sah sesuai aturan yang berlaku, namun Pemberhentian/”Menabrak” yang dianggap “Cacat Hukum” dan merugikan baik secara materiil maupun immateriil tetap dituntut sesuai Peraturan dan Undang – Undang yang berlaku dan tidak menganggap bahwa tata cara pemberhentian itu sesuai Hukum yang berlaku,”  tegasnya. (Tim)





×
Berita Terbaru Update