-->
Masuk

Notification

×

Iklan

KADIN NTT Temui Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, Ini Yang Dibahas

Jumat, 31 Maret 2023 | Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-04-01T04:06:41Z

Kupang,mwartapedia.com -  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bobby Lianto bertemu dengan Direktur Jendral Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwibawa di Jakarta pada Jumat tanggal 31 Maret 2023.


Dalam pertemuan tersebut, Bobby Lianto meminta kesediaan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN sebagai narasumber pada seminar tentang Agraria Tata Ruang Kawasan  dan FGD yang akan dilaksanakan tanggal 25 Mei 2023 di Kupang yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia bersama KADIN NTT.


Pada kesempatan tersebut, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN  bersedia untuk hadir di Kupang.


Dalam rilis tertulisnya, Bobby Lianto menjelaskan bahwa melihat bahwa begitu banyak masalah pertanahan yang terjadi di NTT." Dengan adanya seminar yang mendatangkan langsung Dirjen Tata Ruang dari Kementrian ATR ini, akan memberikan rekomendasi, solusi dan juga arahan kepada para pelaku usaha/investor di NTT bahkan menjadi masukkan kepada permasalahan kawasan di Indonesia.


Bobby Lianto menjelaskan, ada empat hal yang menjadi masalah utama di NTT antara lain

1. permasalahan kehutanan dimana terdapat banyak lahan-lahan perumahan, lahan-lahan yang bersertifikat, yang sudah dikuasai tetapi kemudian masuk kedalam wilayah kehutanan. Dan kemudian, dengan ditetapkan tersebut, maka kegiatan pembangunan perumahan ataupun kegiatan-kegiatan lain tidak bisa dilangsungkan dengan baik dan ini menghambat investasi. 


2. adalah masalah klasik yaitu masalah tanah tumpang tindih, ini juga menjadi suatu masalah yang sering terjadi dan menjadi penghambat investasi di NTT. 


3. adalah tata ruang. Dimana di Kabupaten umumnya di NTT belum memiliki RDTR yang akhirnya menghambat para investor, dimana KADIN telah mendatangkan investor-investor untuk membangun pabrik-pabrik industri, tetapi dimana kawasan tersebut belum ada peruntukkan industri sehingga akhirnya menghambat pembangunan pabrik-pabrik di wilayah tersebut karena belum tersedianya kawasan industri yang memadai ataupun belum ada RDTR. Ini adalah suatu hal yang penting untuk mengundang para investor dan pembangunan industri di NTT. 


4. banyak pengertian masyarakat tentang HGU yang didasari dari pelepasan hak oleh investor yang harusnya dapat langsung diperpanjang apabila ada aktivitas usaha di lahan tersebut. Namun, banyak masyarakat yang diprovokasi sehingga berpikir bahwa HGU hanyalah kontrak lahan dan ini akan menghambat Investor masuk ke NTT "




Bobby Lianto berharap dengan adanya seminar dan FGD dapat menjawab permasalahan kawasan-kawasan Tata Ruang di NTT. 


Untuk itu, Bobby Lianto menyampaikan agar para pengusaha dan investor yang mengalami masalah atau ingin memberikan masukkan terkait pertanahan dapat segera menghubungi KADIN NTT agar dapat dicarikan solusinya. 


Sebagai narasumber dalam seminar mendatang adalah Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI dan Kanwil BPN NTT serta Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Kawasan dan Tata Ruang, Sanny Iskandar


Turut hadir pada pertemuan tersebut adalah  Fahmi Shahab, Komtap Pengadaan Tanah Kawasan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Adi Suhartono, pengurus KADIN NTT, dan juga Sonia dari KADIN Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan. (*/MI)

×
Berita Terbaru Update