-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Izhak Eduard Beberkan Klarifikasi Tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pembelian MTN

Selasa, 21 Maret 2023 | Maret 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T04:35:40Z

Kupang,mwartapedia.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi membeberkan klarifikasi tentang kronologis pemeriksaan Pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara pembiayaan tahun pertama pada tahun 2018 senilai 50 miliar. 


Kepada awak media dibilangan Liliba pada Senin, 20 Maret 2023, Izhak Eduard menuturkan, ketika dirinya menjabat sebagaqi Direktur Utama Bank NTT, pada tanggal 9 Juni 2019 atas usulan Divisi Pengawasan dan SKIA berupa pembentukan Tim Independen penyelesaian masalah hukum terhadap sewa gedung Kantor Cabang Surabaya dan kerugian atas penempatan surat berharga MTN PT. SNP sesuai surat tugas tanggal 12 Juli 2019 No. 014/DIR-DPs/VII/2019.


"Hasil Tim Indemenden dipresentasikan kepada Direksi dan Komisaris awal bulan Agustus 2019 dan laporan akhir Tim Independen disampaikan pada tanggal 21 Agustur 2019 mengatakan  Bahwa BPK RI melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Korporasi Tahun 2018 dan 2019 (s.d) Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelmasi sesuai surat tugas No.384/ST/XIX.KUP/09/2019 tanggal 23 September 2019 dan Surat Tugas No. 447/ST/XIX.KUP/11/2019 tanggal 15 November 2019,"ungkapnya. 


Izhak mengatakan, BPK RI melalui Surat Nomor : 10/S/XIX.KUP/01/2020, Tanggal 10 Januari 2020, Sifat : Rahasia, Perihal : Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, Permintaan Tanggapan, Rencana Aksi atas Rekomendasi serta Kuesioner Kepuasan Pemilik Kepentingan atas Kinerja BPK terkait Hasil Pemeriksaan.


Dijelaskan, pada tanggal 11 Januari 2020 Direktur Pemasaran Dana Bank NTT yang saat itu dijabat oleh Hari Alexander Riwu Kaho mendatangi rumahnya untuk melaporkan tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan bahwa Persoalan Pembelian MTN 50 M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator dan meminta menandatangani Tanggapan Hasil Pemeriksaan tertanggal 14 Januari 2020.


"Surat tersebut isinya menyatakan bahwa atas hasil temuan tersebut secara keseluruhan pada prinsipnya kami menyetujui, namun dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat, kami tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan yang perlu kiranya untuk dikonfirmasikan kembali yaitu pembelian MTN PT.SNP tampa didahului dengan due deligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai 50. miliar dan Potensi Pendapatan Kupon yang tidak diterima senilai 10 miliar dengan alasan pertama bahwa berdasarkan hasil audit investigasi khusus oleh Tim Independen berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTM PT.SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di Bank NTT dan kedua bahwa telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar keuangan dan pasar modal,"ungkapnya


Izhak menerangkan, Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani tersebut menyatakan telah dilaksanakan sesuai SOP yang telah dilakukan pengkinian bukan SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.


"Pengkinian SOP yang dimaksud antara lain adalah SOP Penempatan dana ke lembaga keuangan non bank yang sebelumnya belum ada, sehingga temuan BPK RI terhadap pembelian MTN senilai 50 miliar yang terjadi sebelum pengkinian SOP merujuk hasil pemeriksaan BPK RI terebut,"ucapnya.


Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen penempatan dana diketahui bahwa PT Bank NTT pada Tahun 2018 telah melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN).


"Kejadian tersebut pada saat Direktur Utama Bank NTT, Harry Riwu Kaho sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury dimana SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank sedangkan Saya menjabat Direktur Utama Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 sehingga sesuai LHP BPK RI tersebut Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury, Harry Alexander Riwu Kaho yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence sehingga diduga merekalah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut,'Kata Izhak.


Pada tanggal 13 Januari 2020, lanjut Izhak, diadakan pertemuan antara BPK RI dan Bank NTT tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Pemasaran Kredit, Divisi Pengawasan/SKAI, sedangkan Direktur Pemasaran Dana/ sdr. Hari Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.


 "Dalam pertemuan tersebut Tim Pemeriksa BPK RI mengkonfirmasi Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama. menjelaskan hasil pemeriksaan Pembelian Surat Berhaga PT. Sunprima Nusantara Rp. 50 Milyar sebagai berikut 

a. PT SNP memiliki 2 (dua) fasilitas yaitu fasilitas kredit di 14 bank termasuk Bank Mandiri Rp. 1,2 T dan memiliki rekening afiliasi kredit di bank Mandiri sehingga apabila curator mengambil alih akan menjadi hak Bank Mandiri / Creditur concurent atas fasilitas kredit tersebut.

b. Bank NTT hampir tidak mungkin mengambil alih karena bank NTT adalah Pembeli MTN yang berhak atas underlying fidusia yang diduga fiktif di Bank BNI 46 sehingga MTN. Rp. 50 M tidak bisa ditarik.

c. Mengingatkan agar Direktur Utama agar tidak tertipu oleh staff terkait pembelian MTN tersebut,"lanjutnya.


Izhak menerangkan, berdasarkan penjelasan Pemeriksa BPK RI tersebut maka Direktur Utama menyatakan menarik dan membatalkan kembali Tanggapan Hasil Peyelesaian tersebut dengan sependapat agar dalam Hasil Akhir Pemeriksaan BPK sebagai berikut Permasalahan tersebut mengakibatkan pembelian MTN senilai Rp50.000.000.000,00 berpotensi merugikan PT Bank NTT dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp10.500.000.000,00.


"Hal tersebut disebabkan  Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury tidak  melaksanakan due diligence atas investasi pembelian MTN; dan Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury melakukan pembelian walaupun Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank,"terang Izhak.


Menurutnya, atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PT Bank NTT menyatakan pada prinsipnya sependapat dengan kondisi tersebut namun berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Independen berkenyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di PT Bank NTT. PT Bank NTT telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal.


"Berdasarkan rekomendasi BPK RI tersebut maka Direktur Utama telah memberikan sanksi kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Kepala Divisi Treasury, Harry Alexander Riwu Kaho belum dilakukan karena telah menjadi Direktur Pemasaran Dana,"ujarnya.


Ditambahkan, pada tanggal 13 September 2019 Direktur Utama melaporkan rekomendasi BPK tersebut kepada Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk keputusan selanjutnya.


 "Pada tanggal 17 September 2019 Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali mengadakan rapat dengan Komisaris dan Direksi Bank NTT untuk membahas Rekomendasi BPK RI terkait Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya dan Pembelian MTN 50 M. Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan  tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan Absalom Sine dinonaktifkan sebagai Direktur Pemasaran Kredit dan pada tanggal 06 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama dan menunjuk Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai PLT. Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Kredit , Absalom Sine ditunjuk menjadi Direktur Pemasaran Dana,"pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update