-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Penetapan Hakim Mediator, Izhak Rihi Berharap Mediasi Terus Berjalan Dengan Baik

Kamis, 23 Februari 2023 | Februari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T14:12:00Z

Kupang,mwartapedia.comSidang perdata kasus gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT sudah memasuki tahapan penetapan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Sisena Neno Haifeto. Mediator ini dilakukan sesuai permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pada sidang keempat hari ini, Kamis (23/02/2023). 


"Hari ini baru ditetapkan Hakim Mediator untuk mediasi secara damai jadi kami berharap mediasi ini bisa berjalan terus dengan baik karena sidang ini penundaannya sudah 4 kali,"ungkap Izhak Eduard Rihi usai sidang.


Izhak Rihi menegaskan, ketidakhadiran para prinsipal dalam hal ini tergugat Bupati Sumba Barat dinilai tidak mempunyai itikad baik.


"Ketika ada persoalan hukum dan prinsipal harus hadir, ya hadir,  tidak perlu beralasan sibuk atau lainnya. Pada prinsipnya ini aturan pengadilan harus hadir kalau memang memiliki itikad baik,"tegasnya.


Baginya, sebagai seorang pemimpin harus mentaati hukum yang berlaku dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.


"Dalam urusan patuh kepada hukum, kita harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat,"ujarnya.


Dalam mencari kepastian hukum dan keadilan, Izhak Rihi berharap pihak tergugat harus memahami materi gugatan.


"Dalam persidangan tadi saya sudah sampaikan bahwa kami hadir disini untuk mencari kepastian hukum dan keadilan dengan itikad baik maka pihak tergugat harus memahami materi gugatan karena sudah ada didalam gugatan jadi silakan dibaca dan tidak perlu meminta kami harus lebih dahulu karena kami sudah menggugat dan sudah ada proses gugatannya. Permintaan kami silakan dijawab baru kami kasih resume,"kata Izhak Rihi.


Izhak Rihi berharap pada proses mediasi yang akan berlangsung pada hari Jumad, tanggal 10 Maret 2023 mendatang, pihaknya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun.


"Saya berharap tidak perlu adanya upaya untuk menekan seperti harus mencabut gugatan dan sebagainya, itu bukan hak mereka tetapi itu hak pengadilan dan justru karena adanya proses itu, maka kami minta hakim memutuskan,'tambahnya


Menurut Izhak Rihi, tidak boleh ada pihak lain yang mengatakan bahwa gugatannya kabur atau lemah tetapi dirinya berharap dari pengadilan yang akan menentukan.


"Jadi saya harap semua pihak bisa menahan diri dengan baik, mari sama-sama kita mencari solusi sesuai keinginan Hakim Mediator bahwa alangkah baiknya berdamai karena damai itu lebih indah,"pungkasnya.


Sementara itu ditempat yang sama, Kuasa Hukum, Yoseph Pati Bean, SH mengatakan, sesuai dengan agenda persidangan hari ini yaitu penetapan mediator maka pihaknya sudah sepakat menetapkan Hakim Mediatornya.


"Pada sidang hari kita diminta untuk menetapkan dan mendapatkan mediator sesuai dengan jadwal agenda persidangan dan kami meminta kepada majelis untuk menetapkan dan menunjuk siapa mediatornya,"terangnya.


Ia menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan mediatornya dan waktu mediasi sudah disepakati selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi.


"Dalam mediasi ini antara pihak penggugat dan pihak tergugat diharapkan mempunyai itikad yang baik bila perlu pertemuan tidak saja berlangsung di Pengadilan tetapi mediasi bisa diluar pengadilan sesuai inisiatif dari pihak tergugat dan digugat,"kata Yoseph.


Paulus menjelaskan, dalam mediasi pihak penggugat dan tergugat diberi kesempatan untuk membuat resume.


"Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, masing-masing pihak menyerahkan resume kasus dan tawaran mediasi, disini kita sebagai penggugat akan menyesuaikan dengan dalil gugatan demikian pula pihak tergugat diharapkan memberikan resume intisari masalah dengan tawaran-tawaran diharapkan kedua belah pihak ini bisa sepakat memperoleh kata damai,"jelasnya.


Berkaitan dengan ketidakhadiran prinsipal, menurut Yoseph, sesuai aturan mediasi melalui jurusita akan memanggil lagi kalaupun prinsipal berhalangan maka bisa diwakilkan.


"Saya berharap iktikad baik bisa ditunjukkan dengan surat kuasa mediasi jika memang prinsipal berhalangan,"tutup Yoseph. (MI)

×
Berita Terbaru Update