-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Merasa Ditipu, Jefri Basoeki Polisikan Bos Christa Jaya

Rabu, 01 Februari 2023 | Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-02-02T01:36:34Z

 


Kupang mwartapedia.com - Pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto dipolisikan Jefri Basoeki, warga Kota Kupang, NTT terkait dugaan penipuan.


"Benar, saya sudah lapor pak Christofel secara pribadi sejak Oktober 2022 lalu ke Polda NTT," kata Jefri saat ditemui di kediamannya, Rabu, 1 Februari 2023 malam.


Laporan ini dilayangkan Jefri ke Polda NTT, karena Christofel diduga melakukan penipuan terkait pinjam meminjam uang antara kedua belah pihak secara pribadi.


Jefri mengaku dirinya dan Christofel merupakan teman lama, sehingga saat membutuhkan uang untuk kepentingan proyek, maka dirinya meminta pinjaman ke Chfistofel yang juga pemilik Bank BPR Christa Jaya.


Keduanya pun sepakat untuk meminjam uang tersebut sebesar Rp100 juta. Atas dasar kepercayaan kepada Christofel, Jefri diminta untuk menandatangani diatas kuitansi kosong.


"Saya hanya diberi pinjaman sebesar Rp100 juta," tegasnya.


Namun dalam perjalanan, kisahnya, dirinya diminta untuk kembalikan uang sebesar Rp750 juta. 


"Yang menjadi pertanyaan kenapa saya pinjam Rp100 juta terus ditulisnya Rp750 juta. Logikanya jika hanya dikuitansi tertera Rp750 juta, pasti saya tidak mungkin mau tanda tangan karena saya hanya terima Rp100 juta," tegasnya. 


Dia mengaku sempat mempertanyakan masalah itu ke Christofel, dan dia berdalih bahwa jumlah itu merupakan akimulasi dari pinjaman-pinjaman sebelumnya.


Anehnya, sesuai ketentuan pinjaman baru akan diberikan kepadanya, jika tidak ada lagi hutang lama.


"Ketentuannya pinjaman lama harus lunas, baru saya bisa mengajukan mendapatkan pinjaman baru. Itu persyaratan sudah baku," katanya.


Walaupun merasa ditipu, Jefri tetap melunasi hutang yang tertera sesuai kuitansi sebeaar Rp750 juta, dan telah dialihkan ke pinjaman Bank BPR Chtista Jaya. 


"Saya terima cash, jadi saya sudah kembalikan secara cash," jelasnya.


Dia berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Christofel Liyanto.


"Kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya.


Syarat Pinjaman


Dia juga melampirkan persyaratan pinjaman pribadi dengan Christopher Lianto, diantaranya;


1. Harus ada kontrak kerja dan harus valid artinya dicek ke Pimpro.


2. Harus adanya jaminan yang memadai.


3. Pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tempo 3 bulan


4. Pinjaman lama harus lunas baru bisa mendapatkan pinjaman baru


5. Saya hanya meminjam ke pak Chris karena harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah hampir selesai sekitar 90% dan terikat oleh jangka waktu kontrak yang sudah hampir habis


6. Mengapa pak Chris harus menulis di kuitansi pinjaman sebesar Rp750 juta sedangkan yang saya terima hanya Rp100 juta sesuai pengakuan pak Kris dan sekretarisnya pada saat mediasi. Itu artinya ada maksud untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saya


7. Pinjaman yang diberikan oleh pak Kris tidak bisa banyak oleh karena mekanisme Rp150 juta jaminan yang saya berikan tidak dibuat pembuatan di notaris hanya dipegang oleh beliau dan jaminan tersebut harus milik saya pribadi pak Kris tidak menerima jaminan atas nama orang lain walaupun atas nama orang tua atau saudara kandung harus nama saya sendiri.


8. Pak Kris sering menyuruh saya untuk menandatangani kuitansi kosong yang akan ditulis jumlah pinjamannya kemudian saya mau menandatangani kuitansi kosong tersebut karena saya percaya bahwa pak Kris akan menulis sesuai jumlah uang yang saya pinjam juga saya harus mengikuti kemauan beliau atau saya tidak mendapatkan pinjaman yang sangat saya butuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tempat waktu. (MI)

×
Berita Terbaru Update