-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT: Kami Kesal, Harusnya Hari Ini Penetapan Mediatornya

Kamis, 16 Februari 2023 | Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T14:12:14Z


Kupang,mwartapedia.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Eduard Izhak Rihi, Yoseph Pati Bean, SH mengatakan pihaknya kesal pasalnya kehadiran pihak-pihak tergugat pada sidang mediasi ketiga masih ada yang secara administrasi dalam hal ini surat kuasanya belum lengkap sampai dengan sekarang. 

"Sebagai pengacara, situasi yang sebetulnya kami sesalkan adalah didalam persidangan kali lalu, majelis sudah menegaskan bahwa sidang ketiga hari ini, lengkap atau tidak lengkap setelah dicek kehadiran para pihak, majelis menetapkan dan meminta para pihak untuk menunjuk siapa sebenarnya mediatornya tetapi kondisi ini  tidak terjadi tadi,"ungkap Paulus Pati Bean usai sidang pada, Kamis, 16 Februari 2023.

Paulus mengakui, hal ini yang membuat pihaknya kesal tetapi akan tetap menghargai proses persidangan.

"Ini yang menjadi kekesalan kami, tetapi semuanya ini tergantung dari Majelis Hakim sehingga kami menghargai proses peradilan karena Majelis mempunyai kewenangan untuk toleransi atau tidak terhadap kehadiran para pihak,"ujarnya

Ia menegaskan, pada sidang ketiga kali ini seharusnya sudah menetapkan mediatornya sesuai komitmen awal dari Ketua Majelis.

"Harusnya hari ini sudah ada penetapan mediatornya dan harus tetap dilaksanakan karena  kami sudah komitmen dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis pada persidangan yang lalu tetapi kuasa majelis kita terima ,"ucap Paulus.

Baginya, ketidakhadiran dari pemegang saham yaitu Bupati Ende, Bupati Nagekeo dan Bupati Rote Ndao karena administrasinya belum lengkap bukan menjadi halangan.

Paulus mempertanyakan, mengapa sampai dengan sidang kali ketiga dalam waktu yang sudah sekian lama tetapi administrasi surat kuasanya belum lengkap, menurutnya, ini sangat menghambat proses persidangan ini.

"Ini adalah suatu kondisi yang sebetulnya kami sesali karena yang melawan kami adalah orang mengerti bukan orang dari kampung yang belum tau administrasi atau aturan. jadi terus terang sebagai pribadi dan tim pengacara dari Pak Izhak, kami semua kesal dengan kondisi seperti ini,"tutupnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Erwan Fanggidae,S.H menambahkan,pada sidang ketiga kali ini belum ada penetapan hakim yang akan ditunjuk sebagai mediator. 


"Inikan masih di majelis, nanti kalau kita sudah tunjuk kesepakatan kita dan para pihak menyetujui kapan mediatornya atau kita kembalikan ke majelis hakim maka sidang berikutnya adalah tuntutan,"ucap Erwan.


Ia menegaskan, pesan dari majelis kepada para pihak untuk segera melengkapi administrasi agar bisa dipenuhi.


"Tadi sudah ada pesan dari majelis hakim bahwa kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi oleh kuasa dari tergugat itu minggu depan harus lengkap dan tadi saya sudah minta penegasan agar apa yang kita sepakati hari ini mudah-mudaan minggu depan bisa terlaksana,"tutupnya. (MI)

×
Berita Terbaru Update