-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Sidang Perdana Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Hari Ini ditunda

Rabu, 04 Januari 2023 | Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T12:59:31Z

Kupang, mwartapedia.com - Sidang perdana gugatan Perdata dengan No 309.Pdt.G/2022/PN Kpg dengan penggugat Izhak Eduard Rihi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda mediasi hari ini ditunda, hal ini disebabkan karena hanya 7 tergugat yang hadir.


Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Erwan Alfons Fanggidae yang didampingi oleh Yoseph Pati Bean kepada awak media usai sidang, Rabu (04/01/2023) mengatakan sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda.


"Sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda karena dari total 30 tergugat yang hadir hanya 7 sedangkan yang lain tidak hadir,"ungkapnya.


Mantan Dirut Bank NTT tersebut menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota sebagai saham serta sejumlah pemegang saham seri B sebanyak 30 orang atas pemberhentian dirinya tidak dengan hormat karena tidak memenuhi targer Rp 500 miliar.


Erwan menerangkan, sidang dengan agenda mediasi masih bisa dilakukan sebanyak dua kali  sebelum masuk ke materi gugatan.


"Sidang hari ini adalah mediasi sehingga kami belum bicarakan soal materi gugatan,"terangnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum, Yoseph Pati Bean menambahkan, gugatan yang dilayangkan kepada pemegang saham adalah perbuatan melawan hukum.


"Disini ada kerugian-kerugian yang ditanggung oleh tergugat dan kerugian tersebut mencapai Rp 64,6 miliar,"kata Yoseph.


Pada tempat yang sama, Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku menggugat para pemegang saham hanya untuk mencari keadilan dan bukan melawan pemerintah.


Izhak menjelaskan, sesungguhnya apa yang dituduhkan kepadanya sesuai pemberitaan media bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak mencapai target laba Rp 500 miliar.


Menurutnya, target laba Rp 500 miliar itu bohong karena dirinya menandatangani itu untuk tahun buku 2020.


"Saya tandatangani itu pada 7 Januari 2020. Kenapa Gubernur dan pemegang saham memvonis saya tahun 2019,"ucapnya.


Lebih lanjut, Mantan Dirut Bank NTT menambahkan, selama ini dirinya bukan tidak menggugat karena sama-sama adalah pejabat publik sihingga pihaknya menginginkan agar diselesaikan secara baik-baik tetapi tidak dilakukan.


"Kami melakukan gugatan ini dan kami mau semua sama dimata hukum, karena dalam UU PT menjelaskan bahwa direksi dan pemegang saham sama dimata hukum hanya ada kewenangan yang tidak diberikan ke direksi yaitu mengangkat dan memberhentikan,"ujarnya.


"Karena itu kami bawa masalah ini ke Pengadilan Negeri,"tambahnya.


Terkait tuntutan Rp64,6 miliar, dirinya menjelaskan, ini merupakan biaya ganti rugi materil dan inmateril.


Yang kami tuntut sesuai aturan UU,"tutupnya. (MI)

×
Berita Terbaru Update