-->
Masuk

Notification

×

Iklan

Capaian Kinerja BNN Provinsi NTT Tahun 2022 Melampaui Target

Kamis, 29 Desember 2022 | Desember 29, 2022 WIB Last Updated 2022-12-29T13:30:31Z

Kupang,mwartapedia.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur selama Tahun 2022 telah menyelesaikan program dan kegiatan melampaui target yang telah ditentukan sesuai tugas dan tanggungjawabnya di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap psikotropika, procursor dan bahan adiktif lainnya. 

Demikian diungkapkan oleh Plt. Kepala BNNP NTT, Mohammad Nasrun, M.SH, M.H yang didampingi oleh para pejabat di lingkup BNN Provinsi NTT dalam acara press release akhir tahun yang berlangsung di Kantor BNN  pada Kamis (29/12/2022).

Plt. Kepala BNNP NTT mengatakan, pada Tahun 2022 BNN Provinsi NTT cukup berprestasi karena tugas yang dijalankan melampaui target dan prestasi BNN tersebut dilihat dari banyaknya Laporan Kasus Narkoba (LKN) yang diterima dan ditangani oleh BNN selama tahun 2022.

"Dari data penyalagunaan Narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) periode Januari-Desember tahun 2022, BNNP NTT mempunyai target 24 berhasil mencapai 36 LKN dengan rincian tersangka rekomendasi rehabilitasi mencapai 13 tersangka, tersangka yang diproses hukum sebanyak 16 tersangka dan tersangka rekomendasi proses hukum dan rehabilitasi mencapai 7 tersangka,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari 36 LKN tersebut merupakan satuan kerja dari Direktorat Resnarkoba Polda NTT sebanyak 25 tersangka, Polres Kota Kupang 1 tersangka, Polres Manggarai Barat 3 orang, Polres Sumba Timur 2 tersangka, Polres Sikka 2 tersangka, polres Flores Timur 1 tersangka dan Polres Ende 2 tersangka.

"36 tersanga tersebut berasal dari daerah rawan peredaran gelap narkoba di NTT sesuai pengungkapan kasus melalui Sidang TAT periode Januari - Desember tahun 2022 yakni Kabupaten Manggarai Barat 10 tersangka jenis barang bukti Shabu dan ganja, Kota Kupang 10 tersangka jenis barang bukti shabu, Kabupaten Sikka 5 tersangka jenis barang bukti shabu 1,0524 gram, Kabupaten Sumba Timur tersangka dengan barang bukti shabu, Kabupaten Ende 3 tersangka jenis barang bukti Shabu dan ganja, Kabupaten Nagekeo 1 tersangka jenis barang bukti shabu 0,0657 gram, Kabupaten Flores Timur 1 tersangka jenis barang bukti shabu 0,09 gram, Kabupaten Kupang 1 tersangka jenis barang bukti shabu habis pakai, Kabupaten Lembata 1 tersangka jenis barang bukti shabu 0,1265 gram dan Kabupaten TTS 1 tersangka jenis barang bukti shabu,"tuturnya.



Plt. Kepala BNNP NTT menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan yang berkualitas, BNNP NTT telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai BNNP NTT dan Pencanangan Zona Integritas ekstrim bersama Forkopimda, 5 universitas terkemuka, lembaga penyiaran dan media.

"BNNP NTT berkoordinasi dengan instansi terkait pada hari Selasa dan Rabu tanggal 11 dan 12 Oktober 2022 telah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas dengan Rektor dari Universitas Nusa Cendana, Rektor Universitas Katholik Widya Mandira, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana, Rektor Universitasd Citra Bangsa dan Rektor Universitas Muhammadiyah yang dilaksanakan bersama Kapolda NTT, Danrem 161/Wira Sakti, Danlanud Eltari Kupang, Danlantamal Vll Kupang, Ketua DPRD NTT, Kejaksaan tinggi Provinsi NTT, Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT dan seluruh jajaran eselon 2 dan seluruh Kepala Dinas," terangnya.

Ia menjelaskan, pada bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi NTT telah melaksanakan beberapa program turunan dari BNN Pusat dari aspek Pencegahan, Aspek Pemberdayaan masyarakat dan juga melaksanakan berbagai kegiatan inovatif unggulan.

"BNNP NTT telah melaksanakan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar), Program Ketahanan Keluarga, pelatihan Softskill bagi pelajar. BNN juga berhasil melakukan deteksi dini melalui tes urine terhadap 6.591 orang dan telah melaksanakan sinergi menandatangani Perjanjian Kerja Sama P4GN pada 13 lembaga yaitu lembaga keagamaan, lembaga penyiaran dan media, BUMN dan instansi pemerintah,"jelasnya. 

Menurut Plt. Kepala BNNP NTT bahwa pada bidang rehabilitasi BNN Provinsi NTT telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada lembaga rehabilitasi pemerintah yakni Rumah Saklit  Jiwa Naimata Kupang, Klinik Pratama Lapas Kelas llA dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat meliputi Yayasan lentera Mitra Harapan Soe dan Yayasan Warna Kasih Kupang.

"Data capaian layanan rehabilitasi meliputi jumlah klien yang mengakses layanan Rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP NTT sebanyak 56 orang, rawat jalan yaitu klien Voluntary sebanyak 17 orang dan klien Compulsary sebanyak 11 orang serta jumlah Compulsary berdasarkan hasil Assesmen  yang direkomendasikan rehabilitasi berjumlah 23 orang dan tidak direkomendasikan rehabilitasi berjumlah 11 orang,"kata Mohammad Nasrun.

Lebih lanjut, plt. Kepala BNN Provinsi NTT menambahkan, capaian BNNP NTT juga meliputi Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

"Tim Assesor terdiri dari Deputi Rehabilitasi BNNP Jawa Barat dan Kemensos RI dari output kegiatan ini maka pada tahun 2021 peserta yang ikut sebanyak 15 orang dan 1 mendapat kompeten dan tahun 2022 meliputi 10 peserta dan 5 mendapat kompeten,"ujarnya.

plt. Kepala BNN Provinsi NTT juga memberikan apresiasi atas capain kerja di bidang rehabilitasi yang berlangsung pada tahun 2022.

"Bidang Rehabilitasi pada Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) BNNP NTT mempunyai Unit IBM yang berada di Kelurahan Oebobo merupakan unit IBM Prioritas Nasional dengan  target 8 klien mampu mencapai 12 klien, sedangkan untuk target Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yakni 182 telah tercapai pada bulan Oktober 2022, pada Layanan pascarehabilitasi mempunyai target 15 klien tercapai sebanyak 22 klien,"urai Plt Kepala BNNP NTT. 

Untuk diketahui, BNNP NTT sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi NTT memiliki kekuatan sumber daya manusia sewbanyak 52 orang dengan rincian 13 orang anggota Polri, 16 orang ASN Organik dan 23 orang PPNPN.(MI)

×
Berita Terbaru Update