-->
Masuk

Notification

×

Iklan

ResmiI! Kejaksaan Negeri Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Kasus Dana Covid-19

Kamis, 15 September 2022 | September 15, 2022 WIB Last Updated 2022-09-15T13:49:48Z

 

Larantuka,mwartapedia.com - Kejaksaan Negeri Larantuka resmi menetapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Flores Timur (Sekda), Paulus Igo Geroda sebagai tersangka Kasus Dana Covid-19.


Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka, Cornelis Oematan saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kamis (15/09/2022).


"Saat ini kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2029,"ujarnya.


Lebih lanjut Cornelis mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 Tanggal 11 Februari 2022.


"Berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020," ujar Kasi Pidsus Cornelis Oematan.


Dijelaskan bahwa tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara pengeluaran BPBD Flotim dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur tahun 2020. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 Tanggal 15 September 2022 kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19.


"Tiga tersangka adalah PIG selaku Sekda Flotim, PLT dan AHB," ungkap Cornelis.


Menurut Cornelis untuk mempercepat Proses penyidikan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP ada kekuatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. selanjutnya terhadap tersangka AHB di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Rutan Klas IIB Larantuka.


"Surat perintah penahanan Nomor:PRINT01/3.6/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, terhadap dua orang tersangka yakni PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.


Lanjutnya, adapun posisi kasusnya berdasarkan hasil Refokusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp.6.482.519.650 yang di peruntukan untuk penanganan Darurat Bencana.


Ia menambahkan, dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga (BTT) oleh BPBD Flotim dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggung jawaban namun dalam pertanggung jawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat di pertanggung jawabkan. 


"Bahwa berdasarkan LHP kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA.2020 yang diterima oleh penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.569.264.435,"Terangnya.


Masih menurut Cornelis, perbuatan para tersangka sebagaimana di atur dan di ancam pidana Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.


"Dan subsider pasal 3 jo.Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,"pungkasnya. (TIM)

×
Berita Terbaru Update